Kajian Ketentuan Alih Teknologi Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Indonesia
Main Author: | Dekris Natalia Br. Barus |
---|---|
Other Authors: | Budiman Ginting, SH. M.Hum; DR. Keizirina D. Azwar, SH. CN. M.Hum. |
Format: | Student Papers |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/12861 http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/36386 |
Daftar Isi:
- Pada zaman yang canggih dan serba modem ini, maka setiap negara dituntut untuk menggunakan teknologi mutakhir dalam mengembangkan industrinya. Akan tetapi pada kenyataannya tidak semua negara memiliki teknologi yang modem (maju). Terdapat kesenjangan antara negara yang sudah maju yang memiliki teknologi yang canggih dengan negara berkembang yang teknologinya belum maju. Karena adanya perbedaan inilah sehingga diperlukan adanya alih teknologi karena merupakan sarana yang paling efisien dalam mengembangkan teknologi bagi negara berkembang. Alih teknologi dapat terjadi melalui Penanaman Modal Asing, Investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, dengan memperkerjakan tenaga kerja Indonesia pada perusahaan mereka, telah melaksanakan alih teknologi karena tenaga kerja tersebut dapat belajar mengenai sistem pendayagunaan peralatan mutakhir yang dipakai pada perusahaan asing tersebut dan pada gilirannya dapat menguasai teknologi tersebut untuk selanjutnya dimanfaatkan dalam menunjang pembangunan Indonesia. Alih teknologi merupakan suatu proses pengalihan pengetahuan dalam berbagai bentuk dimana para pihak bempaya memperoleh nilai tambah dari proses yang telah disetujui. Alih teknologi dapat terjadi dalam berbagai bentuk seperri memperkerjakan tenaga asing secara perorangan, perjanjian lisensi, dan lainnya. Mengingat penlingnya alih teknologi bagi negara Indonesia, sehingga perlu ada peraturan yang mengatumya. Akan tetapi hingga saat ini belum ada UU di Indonesia yang mengatur tentang alih teknologi tersebut. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah, pertama, apakah urgensi alih teknologi bagi negara berkembang (Indonesia), kedua, bagaimanakah pengaturan alih teknologi dalam UU Penanaman Modal Asing di Indonesia, dan yang ketiga, apakah kendala dalam pelaksanaan alih teknologi. Dalam penulisan skripsi ini digunakan metode penelitian normatif yaitu memperoleh data secara tidak langsung dari masyarakat dan mengumpulkan bahan dengan metode studi kepustakaan (Library research) Penulisan Skripsi ini diharapkan dapat memberi masukan dalam pelaksanaan alih teknologi dalm rangka penanaman modal asing di Indonesia.
- 010200131