Aspek Yuridis Tentang Perjanjian Borongan Kerja Menurut Hukum Perdata (Study: PTPN IV Medan)
Main Author: | Azhary Prianda Ginting |
---|---|
Other Authors: | Prof. Dr. Tan Kamello, SH. MS; Ramli Siregar, SH. M.Hum |
Format: | Student Papers |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/12529 http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/36334 |
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul "Aspek Yuridis Tentang Perjanjian Borongan Kerja Menurut Hukum Perdata", Perjanjian yang melahirkan perikatan merupakan hubungan hukum, timbul karena adanya peristiwa hukum yang dapat berupa perbuatan, kejadian dan keadaan. Objek hubungan itu adalah harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang. Hukum perdata juga berlaku karena adanya perjanjian. Artinya perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak itu menetapkan diterimanya kewajiban hukum untuk dilaksanakan oleh pihak lain. Perjanjian dalam hal ini perjanjian mengikat para pihak yang terlibat di dalam perjanjian tersebut, maka pada perjanjian tertentu pembuatannya dilakukan secara tertulis di muka pejabat resmi, yakni Notaris. Notaris mengesahkan perbuatan hukum itu dalam suatu akta otentik. Adapun permasalahan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut : Permasalahan apa yang sering timbul dari perjanjian pemborongan kerja ? Apa faktor yang menjadi penyebab timbulnya permasalahan dalam perjanjian pemborongan kerja ? Bagaimana yang dilakukan dalam menyelesaikan masalah yang timbul dari perjanjian pemborongan kerja ? Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah Studi Kepustakaan (Library Research), Metode ini menggunakan, mempelajari dan menganalisis bahan-bahan referensi secara sistematis. Penelitian lapangan (Field Research). Dalam metode ini, agar dapat diperoleh 1ata yang lebih akurat, dilakukan melalui pengamatan lapangan yang ditelusuri, dan dilengkapi dengan informasi-informasi yang akurat. Dapatlah diambil kesimpulan, dalam hubungan perdata dalam hal perjanjian pemborongan kerja mau tidak mau biasanya mungkin akan menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya, walaupun para pihak telah melakukan konsensus yang sama-sama beretikad baik dan bertanggung jawab, namun ada saja yang menimbulkan permasalahan, antara lain : a) resiko, b) wanprestasi dan c) keadaan memaksa. Mengenai saran yang dapat dikemukakan dari hasil karya i1miah tentang aspek hukum perjanjian pemborongan kerja menurut hukum perdata ini antara lain: seyogyanya dalam melakukan perjanjian kerja, para pihak sama-sama mempunyai itikad baik yang bertanggung jawab terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar perjanjian pemborongan kerja tersebut dapat memuaskan semua pihak. Sebaiknya dalam melakukan perjanjian kerja dilakukan secara tertulis, dan dibuat akta autentik agar lebih menguatkan perjanjian kerja tersebut. Hal ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti terjadinya wanprestasi dari salah satu pihak yang akhirnya akan mengecewakan pihak lain.
- 030200270