Tinjauan Yuridis Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Kontrak Dagang Menurut UU No. 30 Tahun 1999
Main Author: | Fitriyani |
---|---|
Other Authors: | Dr. Tan Kamello, SH. MS.; Ramli Siregar, SH. M.Hum. |
Format: | Student Papers |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/12323 http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/36104 |
Daftar Isi:
- Dewasa ini, arbitrase dipandang sebagai pranata hukum yang penting sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan yang didasarkan pada suatu perjanjian atau kontrak arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Arbitrase merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang banyak diminati dalam menangani sengketa kontrak dagang yang terjadi di kalangan pelaku bisnis dikarenakan diyakini lebih efektif dan efisien. Tujuan untuk membahas masalah skripsi ini adalah untuk mengetahui mengapa arbitrase menjadi pilihan dalam penyelesaian sengketa kontrak dagang, dan bagaimana kontrak arbitrase dan penerapan klausul arbitrase menurut UU No. 30 Tahun 1999, serta bagaimana kewenangan dan kekuatan hukum lembaga arbitrase terhadap putusannya menurut UU No. 30 Tahun 1999. Dalam penulisan skripsi ini penulis melakukan penelitian hukum normatif, dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan, di mana sumber data diperoleh dari bahan hukum primer berupa perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa karya akademik serta bahan hukum tertier berupa kamus. Setelah dilakukan penelitian kepustakaan, maka diperoleh jawaban bahwa para pelaku bisnis cenderung tidak memilih pengadilan dalam menyelesaikan sengketa dagang karena pengadilan terbukti sangat tidak efektif dan efisien untuk menyelesaikan sengketa bisnis, sedangkan lembaga arbitrase memiliki banyak kelebihan-kelebihan seperti terjaminnya kerahasiaan para pihak yang bersengketa, para ahli atau arbiternya. dan waktu yang relatif lebih cepat dibandingkan pengadilan. Kontrak arbitrase itu sendiri dapat dibuat sesuai dengan kesepakatan para pihak yang bersengketa yaitu dapat dibuat setelah terjadinya sengketa ataupun dapat juga dibuat sebelum terjadinya sengketa dengan mencantumkan klausul arbitrase di dalam kontrak dagang yang dibuat oleh para pihak. Meskipun demikian ternyata arbitrase masih memiliki kelemahan-kelemahan yaitu di antaranya dalam hal kewenangan lembaga arbitrase dalam pelaksanaan. Putusan arbitrase yang meskipun bersifat final dan mengikat namun untuk dapat dilaksanakan harus setelah mendapat eksekutorial dari Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, supaya arbitrase dapat mengeksekusi putusan sendiri tanpa bergantung pada campur tangan Pengadilan Negeri, maka tidak ada cara lain kecuali menetapkan lembaga arbitrase untuk memiliki kewenangan yang setara dengan Pengadilan Negeri. Dan agar arbitrase ini lebih memasyarakat lagi maka diharapkan kepada para hakim di Pengadilan Negeri untuk lebih mensosialisasikannya kepada masyarakat, sehingga lembaga arbitrase lebih bermanfaat dan berguna sebagaimana mestinya.
- 010222079