Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pemanfaatan Sarana Perjanjian Ekstradisi

Main Author: Siregar, Irene Putri Kartika Sari
Other Authors: Kalo, Syafruddin, Mulyadi, Mahmud
Format: Student Papers
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/22078
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/36079
Daftar Isi:
  • Tindak pidana pidana korupsi yang sudah bersifat lintas batas teritorial ini, menyebabkan mutlak diperlukannya eksistensi dari kerja sama internasional yang secara umum kerja sama tersebut tertuang dalam perjanjian internasional antara negara-negara yang telah bersepakat, yang dengan demikian, selain mencegah tindak pidana korupsi melalui instrument hukum nasional, juga diperlukan adanya instrument hukum lain, yakni perjanjian internasional yang dapat menjadi alat pendukung hukum nasional dalam upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi ini. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah mengenai bagaimana kedudukan perjanjian ekstradisi dalam tata aturan hukum yang berlaku di Indonesia, bagaimana kedudukan tindak pidana korupsi di mata hukum internasional, dan bagaimana pemanfaatan perjanjian ekstradisi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode penelitian normatif disebut juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis didalam buku (law as it is written in the book), maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan (law it is decided by the judge through judicial process). Penelitian hukum normatif dalam penelitian ini didasarkan data sekunder dan menekankan pada langkah-langkah spekulatif-teoritis dan analisis normatif-kualitatif. Perjanjian merupakan salah satu bentuk dari perjanjian internasional yang memuat tentang kepentingan para pihak yang melakukan perjanjian. Di Indonesia, perjanjian baru dapat memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dijalankan apabila perjanjian ekstradisi tersebut telah diratifikasi menjadi undang-undang oleh instansi yang berwenang, yang dalam hal ini adalah Presiden dan DPR. Dalam hukum internasional, tindak pidana korupsi telah diatur melalui United Nation Convention Against Corruption yang disahkan PBB pada 9 Desember 2003, maka korupsi secara resmi diakui sebagai kejahatan global yang serius, yang membutuhkan kerja sama internasional dalam upaya pemberantasannya. Perjanjian ekstradisi merupakan salah satu instrumen penting bagi Indonesia dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. Melalui perjanjian ekstradisi ini, Pertama Indonesia dapat mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, hal ini disebabkan bahwa sudah tidak ada lagi tempat yang mana bagi para pelaku tindak pidana korupsi untuk melarikan diri dari hukum dan yurisdiksi Indonesia. Kedua, perjanjian ekstradisi ini juga berperan bagi perbaikan citra Indonesia di mata dunia, bahwa melalui perjanjian ekstradisi, Indonesia telah mewujudkan upaya yang serius dalam penanganan tindak pidana korupsi. Ketiga, dengan adanya perjanjian ekstradisi, maka kepercayana investor dalam berinvestasi di Indonesia akan kembali puluh, dan keempat, dengan perjanjian ekstradisi ini, diharapkan aset-aset negara yang dilarikan oleh para koruptor dapat dikembalikan, dan para pelakunya dapat ditangkap dan diadili.
  • 060200256