Suatu Tinjauan Terhadap Disenting Opinion Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan

Main Author: Faisal, Muhammad
Other Authors: Kamello, Tan, Hayat, Muhammad
Format: Student Papers
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/20892
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/36061
Daftar Isi:
  • Sistem pemeriksaan di tingkat Pengadilan, termasuk Pengadilan Niaga mengkondisikan adanya tiga hakim yang memeriksa suatu perkara kepailitan. Perubahan kondisi peradilan Indonesia khususnya dengan keluarnya Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman memberikan konstribusi terjadinya perbedaan pendapat para hakim yang memeriksa suatu perkara termasuk perkara kepailitan dalam hal menjatuhkan putusan. Perbedaan pendapat dalam memutuskan suatu perkara inilah yang disebut dengan istilah “dissenting opinion ”. Dalam penelitian ini diajukan rumusan masalah mengapa timbul dissenting opinion dalam perkara kepailitan dan apakah syarat-syarat yang diperlukan dalam suatu putusan perkara kepailitan yang terdapat dissenting opinion. Setelah dilakukan penelitian dan pengumpulan data maka diketahui bahwa timbulnya dissenting opinion dalam perkara kepailitan secara umum adalah disebabkan kebebasan hakim dalam memutuskan perkara yang dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan. Sedangkan secara khususnya timbulnya dissenting opinion dalam perkara kepailitan adalah disebabkan adanya perbedaan latar belakang hakim yang memeriksa perkara kepailitan tersebut yaitu adanya hakim karir dan hakim ad-hoc.Syarat-syarat yang diperlukan dalam suatu putusan perkara kepailitan yang terdapat dissenting opinion adalah putusan dissenting opinion tersebut dibuat dalam bentuk lampiran yang memuat pernyataan tegas dari hakim Anggota/ketua yang membuat dissenting opinion tersebut, bahwa putusan adalah sah dan mengikat. Lampiran tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari naskah putusan. Hakim yang membuat dissenting opinion tetap harus menandatangani putusan tersebut dan tetap terikat pada bunyi diktum putusan tersebut. Dalam penelitian ini juga disarankan Kepala pelaksana pengambil keputusan khususnya dalam pembuatan undang-undang tentang pengaturan perihal timbulnya dissenting opinion khususnya dalam perkara kepailitan hendaknya mengatur secara sempurna tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh hakim pengadilan jika terdapat dissenting opinion.
  • 060200169