Tinjauan Yuridis Terhadap Sistem Pengembalian Uang Kembalian Pelanggan Pada Industri Retail Departemen Store Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Main Author: Rizska, Dea
Other Authors: Azwar, T. Keizerina Devi, Windha
Format: Student Papers
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/30083
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/36053
Daftar Isi:
  • Sistem pengembalian uang kembalian pelanggan pada industri retail departmen store memberikan perbandingan kedudukan konsumen lebih lemah daripada dengan kedudukan pelaku usaha. Dengan adanya UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah memberikan kekuatan hukum bahwa konsumen mempunyai kedudukan yang sama dengan pelaku usaha, serta untuk menumbuhkan kesadaran konsumen akan haknya terhadap pelaku usaha yang bertindak sewenang-wenang dan juga menumbuhkan kesadaran akan kewajiban pelaku usaha. Permasalahan yang diajukan dalam penulisan skripsi ini adalah pengaturan mata uang Rupiah sebagai pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia menurut UU No. 23 Tahun 1999 jo. UU No. 3 Tahun 2004 jo. UU No. 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia, sistem pengembalian uang pelanggan pada industri retail department store ditinjau dari UU No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen, tindakan hukum yang dilakukan oleh konsumen dalam pengembalian uang kembalian pada industri retail departemen store. Adapun metode penelitian dilakukan dengan pengambilan data, dan pengumpulan data yang dilakukan dengan mencari informasi berdasarkan dokumen-dokumen maupun literature yang berkaitan dengan penelitian, dimana hal ini bertujuan mengetahui sejauhmana sistem pengembalian uang kembalian pelanggan pada industri retail departemen store. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah uang kembalian pelanggan pada industri retail ini tidak begitu diatur secara jelas dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen akan tetapi didalam undang-undang ini diatur adanya hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, yang bisa dijadikan dasar melakukan transaksi di dalam industri retail. Kemudian juga dapat yang dijadikan dasar adalah UU No. 23 Tahun 1999 jo. UU No. 3 Tahun 2004 jo. UU No. 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa alat pembayaran yang sah di wilayah RI adalah uang Rupiah, di sini semakin jelas bahwa uang kembalian harus menggunakan uang tidak dapat digantikan dengan apapun. Oleh karena itu hendaknya adanya peran aktif dari pemerintah dalam pelaksanaan hak konsumen serta kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, karena banyak konsumen yang awam terhadap itu sehingga tidak mengetahui bahwa hak mereka dilindungi oleh hukum serta sebaiknya dibentuknya peraturan perundang-undangan mengenai industri retail agar suatu usaha sadar akan kewajibannya dan di dalam menjalankan bisnis menjadi lebih terarah.
  • 070200375