Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perusahaan Pialang Berjangka yang Dibubarkan

Main Author: Nasution, Iswan Hidayat
Other Authors: Nasution, Bismar, Siregar, Mahmul
Format: Student Papers
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/30078
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/36052
Daftar Isi:
  • Perkembangan perdagangan dalam bursa berjangka diberbagai negara termasuk Indonesia sangat pesat dan juga merupakan salah satu faktor penunjang pertumbuhan ekonomi, namun banyak orang yang melakukan investasi didalam perdagangan bursa berjangka komoditi walaupun mereka belum sepenuhnya mengerti. Ketidak mengertian terhadap perdagangan berjangka oleh masyarakat banyak dapat dimanfaatkan oleh Pialang Berjangka, dengan menjaring sebanyakbanyaknya nasabah dan menyelewengkan dana milik nasabah tersebut dengan melakukan mal praktek. Akibat perbuatan mal praktek ini dapat berujung pembubaran pialang berjangka yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap nasabah dari pialang berjangka yang dibubarkan tersebut. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Bahan hukum dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Perlindungan hukum terhadap nasabah diberikan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) karena BAPPEBTI telah diberi wewenang untuk melindungi kepentingan pihak yang terdapat dalam perdagangan berjangka oleh Undang-Undang No.32 Tahun 1997. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap nasabah dari perusahaan Pialang Berjangka komoditi yang dibubarkan berupa pengembalian dana yang seharusnya dikembalikan kepada nasabah, penyelesaian masalah (proses pengembalian dana) harus ditempuh terlebih dahulu dengan cara perdata, BAPPEBTI menyediakan sarana penyelesaiaannya dengan melalui beberapa cara, yaitu langsung meminta ganti rugi kepada pialang berjangka, jika tidak mendapat pengembalian dana atau dana yang dikembalikan belum sepenuhnya maka dapat meminta ke bursa berjangka, jika belum puas juga dapat melaporkannya ke BAPPEBTI dan jika belum selesai juga maka dapat dilakukan melalui lembaga peradilan.
  • 070200053