Tinjauan Hukum Tentang Pertimbangan Penuntut Umum Dalam Membuat Surat Dakwaan Secara Terpisah Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Beberapa Orang ( Surat Tuntutan NO.REG/ PER:PDM – 190 / EP.1/Medan/2007 )

Main Author: Hasibuan, Idris Khalid
Format: Student Papers
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/24400
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/36020
Daftar Isi:
  • Dalam hukum acara pidana Indonesia (KUHAP) yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. KUHAP mengatur bagaimana proses peradilan seseorang terdakwa yang melakukan perbuatan pidana yang didakwakan berdasarkan alat bukti yang ada dan termuat dalam surat dakwaan, yang kemudian dibuktikan dalam sidang pengadilan. Seperti diketahui surat dakwaan merupakan dasar hukum dalam proses persidangan pidana dan hanya jaksa selaku penuntut umum saja yang dapat membuat surat dakwaan. Sedangkan hakim hanya akan mempertimbangkan dan menilai apa yang termuat dalam surat dakwaan tersebut mengenai benar atau tidaknya terdakwa melakukan suatu tindak pidana. Surat dakwaan harus sudah dibuat dan harus dilampirkan pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan dan surat dakwaan inilah yang nanti akan menjadi dasar pemeriksaan di sidang Pengadilan yang merupakan titik tolak arah pemeriksaan di sidang tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini digunakan metode penelitian adalah Library Research (Penelitian Kepustakaan), yaitu penelitian melalui sumber-sumber bacaan yang mempunyai hubungan atau kaitan dengan masalah yang dihadapi guna memperoleh bahan-bahan yang diperlukan dalam penelitian ini. Data ini diperoleh antara lain dari Undang-undang no. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pendapat-pendapat para sarjana yang ada hubungannya/kaitannya dengan pembahasan permasalahan. Biasanya data yang diperoleh dinamakan data sekunder, serta Field Research (Penelitian Lapangan), yaitu penelitian yang langsung dilakukan dilapangan. Dalam hal ini yang dilakukan adalah dengan melakukan studi tentang berkas surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan sebagai bahan perbandingan. Data yang diperoleh dalam hal ini dinamakan data primer. Pada Pasal 141 KUHAP yang menyangkut bentuk surat dakwaan kumulasi atas dakwaan yang dilakukan pleh beberapa orang, undang-undang dan praktek hukum memberi kemungkinan menggabungkan beberapa perkara atau beberapa orang dalam satu surat dakwaan. Dengan jalan penggabungan tindak pidana dan pelaku-pelaku tindak pidana dalam suatu surat dakwaan perkara atau pelaku-pelakunya dapat diperiksa dalam suatu persidangan pengadilan yang sama. Dengan pemecahan berkas perkara menjadi beberapa perkara yang berdiri sendiri, antara seseorang terdakwa dengan terdakwa yang lain, masing-masing dapat dijadikan sebagai saksi secara timbal balik.
  • 030200130