Tinjauan Hukum Mengenai Permohonan Pailit Perusahaan Bumn Berdasarkan UU NO.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan

Main Author: Amiruddin
Other Authors: Prof. Dr. Bismar Nasution S.H M.H .; Dr. Sunarmi S.H, M.Hum
Format: Student Papers
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/13316
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/36005
Daftar Isi:
  • Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang debitor yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini oleh Pengadilan Niaga, dikarenakan debitor tersebut tidak dapat membayar utangnya. Bahwa pengaturan kepailitan diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kepailitan pada dasarnya bukan untuk melikuidasi suatu perusahaan melainkan dapat juga sebagai restrukturisasi perusahaan tersebut. Hukum kepailitan membedakan hal-hal dalam suatu perusahaan yang akan dipailitkan dan perbedaaan itu terjadi jika perusahaan tersebut berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam ketentuan hukum kepailitan apabilan perusahaan itu berstatus BUMN maka pemohon yang berhak adalah Menteri Keuangan. Dalam skripsi ini dirumuskan beberapa permasalahan diantaranya yaitu bagaimana prosedur dan syarat permohonan pailit perusahaan BUMN, pertimbangan Hakim dalam putusan pailit Perusahaan BUMN serta akibat hukum terhadap putusan pailit Perusahaan BUMN Metode penelitian yang dipakai untuk menyusun skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan dari buku, majalah, internet, peraturan perundang-undangan dan hasil tulisan ilmiah lainnya yang erat kaitannya dengan maksud tujuan dari penyusunan karya ilmiah ini. Dalam skripsi ini dapat disimpulkan perlu adanya penegasan terhadap pengajuan pailit yang dimohonkan oleh Menteri Keuangan terhadap perusahaan BUMN yang sifat dan karakter yang bagaimana. Hal ini tentu saja terkait dengan adanya putusan MA yang menyatakan pembatalan permohonan pailit terhadap PT. Dirgantara Indonesia
  • 10E00204