Perlindungan Hukum Bagi Pihak Pembeli Dalam Transaksi Jual Beli Komputer Rakitan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Di Toko Utama Komputer Medan)
Main Author: | Juni Yell Mulih |
---|---|
Format: | Student Papers |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/13300 http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/36000 |
Daftar Isi:
- Hambatan lain yang sering muncul dalam perdagangan komputer rakitan kadangkala pihak penjual mengelabuhi pembeli dengan memanfaatkan ketidaktahuan pembeli (konsumen) berkenaan dengan komputer rakitan yang akan dibeli, seperti memasangkan komponen komputer tidak sesuai dengan yang dijanjikan atau penjual memasangkan barang bekas dalam komputer rakitan tanpa memberitahukan kepada konsumen untuk sekedar memperoleh keuntungan. Hal tersebut jelas pelaku usaha melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen khususnya Pasal 8 yang berisi ketentuan larangan bagi pelaku usaha.Berkaitan dengan kompleksnya permasalahan dalam transaksi jual beli komputer rakitan dan belum adanya jaminan perlindungan terhadap para pihak utamanya konsumen maka penulis tertarik untuk mengambil judul penulisan skripsi ini dengan judul: “Perlindungan Hukum Bagi Pihak Pembeli Dalam Transaksi Jual Beli Komputer Rakitan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi di Utama Computer Medan). Tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan kepada pihak pembeli Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam transaksi jual beli komputer rakitan., dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dan alternatif penyelesaian sengketa (permasalahan) yang mungkin timbul dari transaksi jual beli komputer rakitan tersebut. Analisis data yang dilakukan adalah dengan Analisa deskriptif analisis, yaitu memberikan gambaran secara jelas dan sistematis berdasarkan data-data yang diperoleh penulis, baik mengenai faktanya, sifat-sifatnya maupun gejala-gejala yang timbul, selanjutnya melihat hubungan hukumnya antara ketentuan perundang-undangan dengan keadaan yang terjadi di lapangan. Dari hasil temuan dilapangan dan analisis yang dilakukan didapatkan hasil Perlindungan hukum dalam transaksi jual beli komputer rakitan sangat penting karena semakin umumnya komputer dipakai dalam masyarakat, berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian jual beli komputer rakitan antara pembeli (konsumen) dan penjual yang dijadikan dasar adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) buku ketiga khususnya mengenai jual beli dan disamping berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan tidak menutup sendiri oleh para pihak terutama oleh Pihak Utama Computer Medan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara umum sudah memberikan perlindungan hukum bagi para pihak utamanya konsumen dimana secara garis besar dapat dibagi dalam tiga tahap yaitu tahap pra transaksi atau penawaran komputer rakitan melalui iklan, tahap transaksi atau pada tahap pasca transaksi jual beli. Cara mengatasi hambatan-hambatan dalam praktek transaksi jual beli komputer rakitan, agar konsumen dapat memperoleh barang dengan kualitas barang yang bagus, perlu ketelitian dan kejelian saat membeli komputer rakitan. Sehingga moto teliti sebelum membeli perlu dibudayakan bagi konsumen.
- 09E02666