Perlindungan Terhadap Wartawan Perang Sehubungan Dengan Kedudukannya Dalam Hukum Internasional Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949(Convention For The Victims Of The Wars) Dan Protokol Tambahan I-1977(additional protocol the protection of victims of the inter
Main Author: | Noni Herawaty Hendry |
---|---|
Other Authors: | Sutiarnoto, SH. M.Hum; Alfi, SH. MH. |
Format: | Student Papers |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/12291 http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/35880 |
Daftar Isi:
- Perang, dalam keadaan dan dalam wujud apapun dapat dipastikan selalu menyiksakan kesengsaraan dan kerugian baik materil maupun immaterial. Namun pihak yang dirasakan paling banyak menanggung penderitaan akibat perang adalah penduduk sipil, Alasannya, meskipun mereka tidak berhak membawa senjata dan ikut aktif dalam peperangan, namun kerap kali mereka dijadikan sasaran penyerangan tanpa dapat berlaku banyak untuk membela diri. Seorang wartawan perang, yang harus menjalankan profesinya di medan pertempuran, dalam hal ini juga termasuk ke dalam kelompok penduduk sipil, berdasarkan konvensi Jenewa 1949, yang dibentuk khusus untuk memberikan perlindungan terhadap penduduk sipil di saat terjadi suatu peperangan (Geneva Convention Relative to the protection of Civilian Persons in time of War). Perlindungan yang diberikan kepada wartawan perang yang tengah berada di medan perang adalah diberikannya status sebagai orang sipil yang diatur secara khusus dalam Konvensi ke-4 dan Konvensi Jenewa 1949. Bagi wartawan perang yang memiliki kartu akreditasi yang diperoleh dari pimpinan Angkatan Perangyang diikutinya maka pada saat ia ditahan oleh negara musuh , akan diperlakukan sabagai tawanan perang (pasal 4 (A) a Konvensi ke-J Konvensi Jenewa 1949). Pengaturan mengenai perlindungan terhadap wartawan perang disempurnakan dalam salah satu pasal protocol konvensi tersebut, yaitu dalam pasal 79 protokol Tambahan 1•1977 (protocol Additional to the Geneva Convention of 12 August 1949, and Relating to the Protection of Victims of International Armed Coflicts). Untuk dapat diperlakukan sebagai warga sipil maka seorang wartawan perang di tuntut untuk tampil netral dan tidak menunjukkan sikap yang partisan, dan sebagai pembuktian atas status mereka, maka harus ditunjukkan kartu identitas seperti yang ditentukan dalam Annex II Protokol Tambahan 1-1977. Adapun tindak kekerasan, pemerkosaan, serta serangan yang disengaja hingga mengakibatkan luka atau tewasnya wartawan yang dilakukan oleh pihak yang bertikai merupakan suatu pelanggaran berat (Grave Breaches) terhadap Konvensi Jenewa 1949 rnaupun Protokol Tambahan 1-1977, dan karenanya merupakan war crime (pasal 85 par.3 Protokol Tambahan 1-1977). Suatu pelanggaran-pelanggaran aturan yang ada dalam Konvensi Jenewa berikut Protokol Tambahan I 1977 Konvensi Jenewa 1949 akan mendapatkan sauksi pidana efektif terhadap orang-orang yang melakukan suatu kesalahan dan pihak-pihak dalam sengketa harus mengakhiri dan harus memberantasnya tanpa harus ditunda-tunda lagi.
- 000200127