Implementasi Penerapan Ganti-Rugi Pencemaran Lingkungan Laut Karena Tumpahan Minyak Di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia
Main Author: | Indramawan |
---|---|
Other Authors: | Nurhaina Burhan, SH.; Dr. Suhaidi, SH. MH. |
Format: | Student Papers |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/13318 http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/35843 |
Daftar Isi:
- Indramawan (020221006). IMPLEMENTASI PENERAPAN GANTI RUGI PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT KARENA TUMPAHAN MINYAK DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) INDONESIA. Bangsa Indonesia meratifikasi Internasional Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1969 (CLC 1969) yaitu mengatur mengenai tanggung jawab mutlak (strict liability) yang disertai dengan ganti rugi akibat pencemaran lingkungan laut karena tumpahan minyak, dan International Convention on the Establishment of an International Fund for Oil Pollution Damage 1971 (FUND 1971) yaitu bertujuan untuk menyediakan ganti rugi diluar dari ketentuan CLC 1969 tersebut, kedalam KEPPRES No. 18 dan 19 Tahun 1978. Hal ini berawal sejak terjadinya tabrakan kapal tanker MT.Showa Maru tahun 1975 di Selat Malaka, yang mengakibatkan kerugian beberapa negara pantai, baik dari segi ekonomi maupun ekologinya yaitu Negara Indonesia, Malaysia dan Singapura. Akan tetapi pengaturan ini terbatas di laut territorial negara anggotanya saja, sehingga ketika pencemaran itu terjadi diluar laut territorial, khususnya di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Indonesia tidak mendapatkan ganti rugi yang memadai (seperti misalnya kasus tabrakan kapal tanker Nagasaki Spirit tahun 1992). Mengapa demikian? karena disebabkan adanya rezim yang berbeda antara ZEE dan laut territorial, yang juga berhubungan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Kesemuanya itu diatur dalam Un Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) serta beberapa Konvensi IMO. Tanggung jawab yang disertai dengan ganti rugi akibat terjadinya pencemaran lingkungan laut di ZEE, secara khusus diatur dalam Protocol CLC tahun 1992 dan FUND 1992 yang merupakan amandemen CLC 1969 dan FUND 1971. Ketentuan tentang CLC 1992 ini, Indonesia telah meratifikasi dengan KEPPRES No.52 tahun 1999; sedangkan untuk FUND 1971 ratifikasinya telah dicabut berdasarkan KEPPRES No.41 tahun 1998 dan belum meratifikasi FUND 1992. Hal ini timbul permasalahan baru yakni apabila tanggung jawab dan ganti rugi tersebut berada diluar ketentuan CLC 1969 beserta Protokol 1992. Oleh karena itu, Indonesia harus mengantisipasi kemungkinan terjadinya pencemaran di wilayah perairan maupun di ZEE Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum Nasional maupun Internasional, agar lebih terjamin.
- 020221006