Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Rahasia Bank Dalam Praktek Bank Danamon Cabang Medan

Main Author: Sherhan
Other Authors: Kamello, Tan, Sembiring, Rosnidar
Format: Student Papers
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/22328
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/35743
Daftar Isi:
  • Keamanan rahasia bank menurut undang-undang Perbankan No. 7 tahun 1992, yang telah berubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yakni merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara terjun langsung ke PT. Bank Danamon, Tbk cabang Medan. Untuk mengumpulkan data atau bahan untuk selanjutnya di analisa dan diamati sehingga nantinya mendukung teori-teori yang diperoleh dari bahan kepustakaan. Dalam skripsi ini digunakan metode pengumpulan data meliputi field research (penelitian lapangan) dan library research (penelitian kepustakaan). Rahasia Bank atau Banking Secrecy di kenal di negara manapun di dunia ini yang mempunyai lembaga keuangan bank. Rahasia bank tidak bedanya dengan rahasia yang harus di pegang teguh oleh para professional seperti pengacara yang wajib merahasiakan hal-hal yang menyangkut penyakit pasiennya. Bahkan kalau rahasia di maksud tidak di pegang teguh dan dibocorkan kepada pihak lain, maka atas tindakan tersebut dpat dikenakan sanksi, baik perdata maupun pidana. Di Indonesia pun di kenal ketentuan rahasia bank yang terdapat dalam Undang-Undang Perbankan. Dasar hukum dari ketentuan rahasia bank di Indonesia mula-mula adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan tetapi kemudian telah di ubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Ketentuan rahasia bank menurut Undang-Undang menurut No. 7 Tahun 1992 (pasal 40) disebutkan bahwa : “Bank di larang memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya, yang wajib dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan”. Bahkan dalam penjelasannya dijelaskan bahwa : “yang menurut kelaziman wajib dirahasiakan oleh bank adalah seluruh data dan informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari orang dan badan yang diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya”.
  • 070200382