Analisis Yuridis Hak Istri ke-2 dan Seterusnya atas Harta Perkawinan dalam Perkawinan Poligami Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Main Author: | Ahmad, Amin |
---|---|
Other Authors: | Thaib, Hasballah, Yamin, Muhammad, Rangkuti, Ramlan Yusuf |
Format: | Thesis application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Sumatera Utara
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/35564 |
Daftar Isi:
- One of the important issues to be reviewed in the scope of polygamous marriage is the right of the wife of the 2nd and so on marital property, both property rights and inherent right to property a spouse. This research is descriptive analytical method by using a normative juridical approach. From the results of the research note that the rights of the wife of the 2nd and so on marital property law number 1974 about 1 year of marriage has received a firm setting. Of the property with all the wives in poligamous marriages have equal rights since the marriage of each. Regarding innate property spouse is under the control of each along the other parties do not specify. About the size of the property polygamous marriages according to law number 1974 about 1 year of marriage when her marriage broke up in divorce are not clearly regulated. Marriage Act merely confirms that between husband and wive have the right to a balanced position. On that basis the joint property of husband / wife is balanced ie 1⁄2 (half) part of the husband and 1⁄2 (half) of the wive or 50% : 50% when percentase. Then, about the size of the property in the marriage broke up due to death in the marriage law was not clearly regulated. Setting size in the widow of article 180 Compilation of Islamic Law which determines the widow get 1⁄4 (quarter) when the heir to (husband) did not leave the child. When Heir (husband) left the child is the widow of a 1/8 (one eighth). This provision is concluded when an heir (husband) has 4 widows who have no children then each get a portion 1/8 : 4 = 1/32. Then if the marriage had no children , the widow of 4 people is 1⁄4 : 4 = 1/16. Consideration of judges will decide the division of marital property because of divorce and death in the field of religious courts is to look at the facts in trial, then will be disconnected according to the provisions of legislation in accordance with the function and purpose of the law. Thus the court decision will be realized that giving the benefit of the parties.
- Salah satu masalah yang penting dikaji dalam ruang lingkup perkawinan poligami adalah hak istri ke-2 dan seterusnya atas harta perkawinan, baik hak harta bersama maupun hak atas harta bawaan suami/istri. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa hak istri ke-2 dan seterusnya atas harta perkawinannya dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan telah mendapat pengaturan yang tegas. Atas harta bersama semua isteri dalam perkawinan poligami mempunyai hak yang sama sejak terjadinya perkawinannya masing-masing. Mengenai harta bawaan suami/isteri adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Mengenai besarnya bagian harta bersama perkawinan poligami menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan bila perkawinannya putus dengan perceraian tidak diatur secara tegas. Undang-undang Perkawinan hanya menegaskan bahwa antara suami istri mempunyai hak dan kedudukan yang seimbang. Atas dasar itu maka bagian harta bersama suami/istri adalah seimbang yaitu 1⁄2 (setengah) bagian suami dan 1⁄2 (setengah) bagian istri atau 50% : 50% bila dipersentasekan. Kemudian mengenai besarnya bagian harta bersama bila perkawinan putus dikarenakan kematian dalam undang-undang perkawinan tidak diatur secara tegas. Pengaturan besarnya bagian janda terdapat dalam Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam yang menentukan janda mendapatkan bagian 1⁄4 (seperempat) bagian bila pewaris (suami) tidak meninggalkan anak. Bila pewaris (suami) meninggalkan anak maka janda mendapat 1/8 (seperdelapan). Ketentuan ini menyimpulkan apabila seorang pewaris (suami) memiliki 4 orang janda yang mempunyai anak maka masing-masing memperoleh 1/8 : 4 = 1/32. Kemudian apabila perkawinan tersebut tidak memiliki anak, maka bagian 4 orang janda adalah 1/4 : 4 : 1/16. Pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan pembagian harta perkawinan karena perceraian dan kematian pada pengadilan agama Medan adalah dengan melihat fakta-fakta dipersidangkan, kemudian akan diputus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan fungsi dan tujuan hukum. Dengan demikian akan terwujud putusan pengadilan yang memberi kemaslahatan bagi para pihak.
- 146 Halaman
- Tesis Magister