Tinjuan Yuridis Upaya Hukum Yang Dilakukan Debitur Terhadap Penarikan Benda-Benda Bergerak Yang Ditarik Paksa Oleh Leasing/ Kreditur

Main Author: Manurung, Harold Marnangkok Marbungaran Mahara
Other Authors: Hayat, Muhammad, Husni, Muhammad
Format: Student Papers
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/34529
Daftar Isi:
  • Di zaman sekarang ini kegiatan pembiayaan dan bentuk pembelian barang secara berangsur (kredit) berkembang dengan pesat di Indonesia, hal ini menyebabkan banyaknya lahir lembaga-lembaga pembiayaan non bank termasuk salah satu diantaranya adalah Leasing. Wilayah Indonesia yang luas dan minimnya pembangunan sarana transportasi publik yang memadai di kota-kota, desa-desa, hingga pedalaman Indonesia menyebabkan kebutuhan akan transportasi benda bergerak khusunya kendaraan roda dua (sepeda motor) dan roda empat (mobil) sangat tinggi karena diperlukan masyarakat untuk mendorong aktifitas sehari-hari. Membludaknya jenis kendaran roda dua (sepeda motor) dan roda empat (mobil) yang masuk ke pasar Indonesia mulai dari pabrikan otomotif Jepang hingga pabrikan otomotif Eropa yang merupakan pabrikan elit dunia membuat masyarakat gampang tergiur untuk memiliki jenis kendaraan terbaru ataupun mengganti kendaraan mereka yang lama dengan keluaran terbaru. Lembaga pembiayaan pun hadir dengan inovasi-inovasi mereka memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membeli barang secara berangsur (kredit) dengan uang muka (downpayment) yang relatif rendah dan jangka waktu pembayaran cicilan yang relatif lama (bisa mencapai 3 sampai dengan 4 tahun), hal ini membuat masyarakat terkadang gampang tergiur untuk mendapatkan kendaraan terbaru yang mereka lihat ataupun berhasrat memiliki kendaraan bekas (second) yang dijual di showroom roda dua (sepeda motor) maupun showroom roda empat (mobil) karena kemudahan pembelian dan bentuk pembayaran yang ditawarkan perusahaan leasing yang menawarkan jasa perjanjian leasing untuk mendapatkan kendaraan tersebut sekaligus di showroom-showroom tersebut. Akan tetapi hasrat dan ketergiuran masyarakat ini kadang tidak dibarengi dengan kemampuan finansial ataupun pemikiran yang panjang tentang sumber pembayaran cicilan di kemudian hari dengan mempertimbangkan pendapatan, kebutuhan yang terus meningkat, dan pengeluaran dari Debitur. Hal ini menyebabkan banyaknya terjadi fenomena kredit macet dalam perjanjian Leasing, dan banyak perusahaan Leasing yang bermodal besar menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penarikan paksa terhadap benda bergerak yang berada di tangan Debitur secara sewenang-wenang tanpa mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini yang paling sering dirugikan adalah Debitur karena barang bergerak yang berada ditangan mereka diambil sementara uang Debitur untuk membayar uang muka (downpayment) dan cicilan kendaraan yang telah dibayarkan tidak dapat diminta kembali dari Kreditur. Situasi ini jelas memberikan ketidaknyamanan dan rasa ketidakadilan bagi Debitur, dan dari segi hukum perbuatan penarikan secara paksa merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak boleh dibiarkan terus-menerus terjadi. Permasalahannya yaitu : Bagaimana kaitan perjanjian Leasing sebagai lembaga pembiayaan dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Bagaimana langkah yang ditempuh Debitur/ Konsumen apabila mengalami penarikan paksa benda-benda bergerak oleh Kreditur, Lembaga atau Peradilan manakah yang mempunyai wewenang untuk menyelesaikan sengketa terhadap benda-benda bergerak yang ditarik paksa oleh Lessor/ Kreditur, Bagaimana peran BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) terhadap pengaduan Konsumen dan penyelesaian sengketa terhadap benda-benda bergerak yang ditarik paksa oleh Lessor/ Kreditur. Metode yang penulis pergunakan dalam penulisan skripsi ini ada dua macam metode yakni, tinjauan kepustakaan (Library Research) dilakuakn untuk mengumpulkan buku-buku yang berkaitan langsung dengan judul skripsi yang penulis buat dan penelitian lapangan (Field Research), dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh data dan bahan-bahan serta informasi tentang perjanjian Leasing serta untuk mengetahui dimana diatur leasing tersebut dalam KUHPerdata. Peranan BPSK dalam menyelenggarakan perlindungan Konsumen di Indonesia merupakan ujung tombak di lapangan untuk memberi perlindungan kepada Konsumen yang telah dirugikan atau diderita sakit. Perlindungan yang diberikan oleh lembaga BPSK tersebut kepada Konsumen adalah melalui penyelesaian sengketa antara Konsumen/ Debitur dan Pelaku Usaha/ Lessor dan juga melalui pengawasan terhadap setiap perjanjian atau dokumen yang mencantumkan klausula baku yang merugikan Konsumen. Dalam hal ini BPSK telah berfungsi ganda, disatu sisi UU. No. 8 tahun 1999 telah memberikan kewenangan yudikatif untuk menyelesaikan kepentingan umum yaitu sengketa antara Konsumen dan Pelaku Usaha dan disisi lain UU. No. 8 tahun 1999 juga memberikan kewenangan eksekutif kepada BPSK untuk mengawasi pencantuman Klausula Baku dalam setiap perjanjian atau dokumen yang merugikan Konsumen yang telah ditetapkan sepihak oleh Pelaku Usaha.
  • 080200385