Penerapan Pidana Denda Sebagai Alternatif Dari Pidana Perampasan Kemerdekaan Jangka Pendek
Main Author: | Harahap, Achir Nauli Gading |
---|---|
Other Authors: | Khair, Abul, Lubis, Rafiqoh |
Format: | Student Papers |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/34166 |
Daftar Isi:
- Pidana perampasan kemerdekaan (penjara dan kurungan) jangka pendek masih dijadikan primadona dalam penetapan dan penjatuhan pidana.Padahal pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek telah banyak mendapat kritikan karena lebih banyak membawa efek negatif bagi terpidana. Perkembagan konsepsi baru dalam hukum pidana, yang menonjol adalah perkembangan mengenai sanksi alternatif (alternatif sanction), salah satunya adalah dari pidana hilang kemerdekaan jangka pendek ke pidana denda. Namun permasalahannya adalah bagaimana eksistensi pidana denda dalam hukum positif Indonesia saat ini. Selain itu, bagaimana peluang penerapan pidana denda sebagai alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek di masa mendatang. Untuk itu dilakukan penelitian yuridis normatif melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan buku-buku dan data-data yang berkaitan dengan pidana denda dan pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek. Di samping itu untuk mendukung data data sekunder telah dilakukan suatu penelitian lapangan dengan cara mewawancarai para pihak yang terlibat dalam masalah ini. Berdasarkan hasil penelitian di atas dapat disimpulkan bahwa Pidana denda eksis dalam hukum positif Indonesia. Pasal 10 KUHP menempatkan pidana denda di dalam kelompok pidana pokok sebagai urutan terakhir atau keempat, sesudah pidana mati, pidana penjara dan pidana kurungan.Pidana denda dikenakan sebagai sanksi kumulatif pemberatan pidana perampasan kemerdekaan (penjara/kurungan), alternatif pidana perampasan kemerdekaan, atau sebagai pidana denda tunggal.Namun pidana denda memiliki kelemahan-kelemahan yang mengakibatkan para penegak hukum enggan untuk menggunakannya dan lebih memilih pidana perampasan kemerdekaan. Pidana denda memiliki peluang untuk dijadikan sebagai solusi terhadap alternatif pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek. Dimana pidana denda dapat menciptakan hasil yang diinginkan oleh pembentuk undang-undang sesaui dengan tujuan pemidanaan yang diharapkan. Namun kritikan-kritikan terhadap kekurangan-keurangan pengaturan pidana denda yang ada dalam hukum positif Indonesia haruslah dibenahi terlebih dahulu. Agar kiranya dalam penerapan pidana denda khususnya terhadap perampasan kemerdekaan jangka pendek para penegak hukum memiki landasan hukum yang jelas dan terarah.
- 080200120