Analisis Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Pelaku Kejahatan Terorisme (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 645/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Tim)
Main Author: | Budianto, Jeremy Leonard |
---|---|
Other Authors: | Ablisar, Madiasa, Ekaputra, Mohammad |
Format: | Thesis application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Sumatera Utara
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/31189 |
Daftar Isi:
- Kejahatan terorisme merupakan kejahatan yang serius dan mengancam nilai-nilai kemanusiaan, mengganggu keselamatan umum bagi orang dan bahkan tidak kecil kemungkinan kepada instansi pertahanan/keamanan negara, dan juga objek-objek vital dan strategis lainnya. Penjatuhan pidana mati masih dipakai di Indonesia guna menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan terorisme. Penjatuhan hukuman tersebut tentu setelah Majelis Hakim memberikan pertimbangan dengan sebaik-baiknya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana landasan teori yang dapat dipakai Majelis Hakim dalam memberikan pertimbangan hukumnya, bagaimana penerapan pidana mati terhadap pelaku kejahatan terorisme yang selama ini dijalankan oleh lembaga peradilan, dan bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana mati terhadap pelaku kejahatan terorisme (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.645/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Tim). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan. Kesimpulan menunjukkan bahwa pertimbangan hakim jika dilihat dari sifatnya, dibedakan menjadi Pertimbangan Yuridis dan Pertimbangan Non-Yuridis. Dalam suatu pertimbangan hakim perlu dimuat alasan-alasan yang berkaitan, dasar putusan yang berkaitan dan argumen-argumen pendukung, pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan (atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili), hukum tak tertulis, alasan dan dasar hukum tersebut harus tepat dan benar. Dalam menjatuhkan putusan pemidanaan, pertimbangan hakim dapat dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal. Penjatuhan pidana mati terhadap pelaku kejahatan terorisme hingga saat ini masih diterapkan oleh lembaga peradilan di Indonesia. Adapun dasar hukum bagi Hakim dalam menerapkannya yaitu di dalam Pasal 6 dan Pasal 10 A Undang-Undang No.5 Tahun 2018. Penerapan tersebut berkaitan dengan tindakan Extraordinary Law oleh lembaga peradilan. Penjatuhan pidana mati terhadap pelaku kejahatan terorisme berdasarkan studi putusan dalam penelitian ini telah memenuhi unsur-unsur pertimbangan hakim, yang berpedoman pada landasan teori dan peraturan perundang-undangan. Putusan hakim tersebut juga dinilai telah menciptakan rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara maupun masyarakat.
- 117 Halaman
- Skripsi Sarjana