Penerapan The Five C’s Of Credit (5C) Dalam Pemberian Kredit Sebagai Salah Satu Upaya Mengurangi Kemungkinan Terjadinya Kredit Bermasalah (Studi PT. Bank BNI Persero Tbk Cabang Medan)
Main Author: | Nasution, Mahrina Adibah |
---|---|
Other Authors: | Purba, Hasim |
Format: | Student Papers |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/31179 |
Daftar Isi:
- Analisis kredit merupakan penilaian terhadap suatu permohonan kredit (baik permohonan kredit baru, perpanjangan/pembaharuan, maupun restrukturisasi) layak atau tidak untuk disalurkan kepada Debitur. Prinsip penilaian kredit yang yang menjadi standar minimal yang lazim digunakan dikalangan perbankan yaitu dengan analisis the five c’s of credit (5C) yaitu: Penilaian Watak (Character), Penilaian Kemampuan (Capacity), Penilaian terhadap modal (Capital), Penilaian terhadap agunan (Collateral), dan Penilaian terhadap prospek usaha nasabah debitur (condition of economy). Dalam menganalisis setiap permohonan kredit, kemungkinan kredit tersebut bermasalah pasti ada. Hanya saja dalam hal ini, bagaimana meminimalkan risiko tersebut seminimal mungkin. Dengan alasan di atas, penulis mengadakan penelitian yang dilakukan di PT. Bank BNI Persero Tbk Cabang Medan, dengan menggunakan metode analisis data kualitatif yakni menganalisis data didasarkan atas kualitas data selanjutnya dituangkan dalam bentuk deskriptif. Penelitian mulai dilakukan November 2011. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Penggunaan the five c’s of credit (5C) dalam setiap permohonan kredit merupakan hal yang mutlak dan harus dilakukan untuk menentukan keputusan diterima atau ditolaknya suatu kredit. Di PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Medan penilaian terhadap permohonan kredit dimulai dengan meneliti proposal dan berkas permohonan kredit dari calon debitur, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap berkas pinjaman, selanjutnya dilakukan penilaian kelayakan kredit yang menggunakan analisis the five c’s of credit (5C), sebelum diputuskannya permohonan kredit diterima atau tidak, maka setelah penilaian kelayakan kredit, kemudian melalui tahap wawancara pertama, peninjauan ke lokasi, hingga wawancara kedua. Setelah itu baru diputuskan permohonan kredit tersebut diterima atau tidak. Namun dalam pelaksanaanyan di lapangan ada beberapa kendala sehingga penggunaan the five c’s of credit (5C) dalam analisis pemberian kredit tidak dapat dilaksanakan secara optimal, hal ini karena kesengajaan pihak bank yang terlibat dalam proses kredit yang tidak profesional atau bankir kurang ahli dalam menganalisis atau kesalahan prosedur manejemen bank.
- 080200122