Tanggung Jawab Pejabat Diplomatik Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Menurut Prespektif Hukum Internasional

Main Author: Manik, Billy
Other Authors: Sutiarnoto, Arif
Format: Student Papers
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/31035
Daftar Isi:
  • Adanya sejumlah besar negara di dunia ini merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dibantah lagi,dan jelas bagi setiap orang memperhatikan kehidupan sehari-hari. Di dalam dunia modern hubungan antar bangsa tersebar keseluruh pelosok dunia ini. Tidak ada suatu bangsapun di dunia ini yang dapat membebaskan diri dari merupakan warga dunia. Saling membutuhkan antara bangsa-bangsa di pelbagai lapangan kehidupan yang mengakibatkan timbulnya hubungan yang tetap dan terus menerus antara bangsa-bangsa, mengakibatkan pula timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan Hubungan diplomatik telah lama sekali terjadi di antara negara-negara di dunia ini dan tetap berkembang dari masa ke masa. Seiring dengan perkembangan hukum Internasional maka pada saat itu juga hubungan diplomatik mengalami proses kemajuan tahap demi tahap. Dimana pada awalnya diorganisasi manusia itu dimulai dengan asumsi tentang dunia secara alami yakni alam asli dari peradaban manusia. Dalam hubungan diplomatik tersebut maka seorang pejabat diplomatik tersebut harus dilindungi dan diajmin kekebalannya oleh hukum internasional sehingga tugas dan fungsi dari pejabat diplomatik tesebut dapat terlaksana dengan baik, namun dalam pelaksanaanya si pejabat diplomatik tersebut menyalahgunakan wewenang tersebut karena terdapat kesempatan dari perlindungan internasional tersebut Oleh hukum Internasional banyak terdapat konfensi-konfensi Internasional yang melindungi para pejabat diplomatik, bukan berarti adanya perlindungan tersebut maka seorang pejabat diplomatik yang melakukan penyalahgunaan wewenang tidak dimintai tanggung jawabnya Tanggung jawabnya terhadap negara penerima jika ia merugikan negara tersebut dan tanggung jawab terhadap negara pengirim jika ia merugikan negaranya semisal Dubes RI utk AS yang melakukan korupsi sehingga ia dimintai pertanggungjawabannya, sehingga dalam pengiriman pejabat diplomatik harus seorang yang berjiwa fair agar tidak merugikan kedua negara yang kemudian bisa berakibat perang antara kedua negara.
  • 070200200