Evaluasi Penyusunan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Studi Pada Kantor Badan Perencanaan Dan Pembangunan Kota Pematangsiantar)
Main Author: | Siringoringo, Gunawan |
---|---|
Other Authors: | Nasution, Arifin |
Format: | Student Papers |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/30104 |
Daftar Isi:
- Pendekatan baru dalam penataan ruang menuntut pemerintah berperan dalam menggali dan mengembangkan visi secara bersama anatara pemerintah daerah dan kelompok masyarakat di daerah dalam merumuskan wajah ruang di masa depan, standar kualitas ruang dan aktivitas yang diinginkan atau dilarang pada suatu kawasan yang direncanakan. Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kota pematangsiantar telah dimulai sejak bulan agustus tahun 2010 hingga sekarang yaitu proses penetapan menjadi peraturan daerah. Pada proses penyusunan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah ini disusun berdasarkan undang-undang rencana tata ruang Wilayah Nomor 26 tahun 2007, peraturan daerah rencana provinsi, peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah, serta prosedur yang sesuai dengan permendagri nomor 28 tahun 2008. Kendati demikian, masih juga dijumpai permasalahan penyimpangan dalam proses penyusunan ini. Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah untuk melakukan evaluasi terhadap penyusunan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah kota pematangsiantar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengevaluasi penyusunan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah di kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan kota Pematangsiantar Penelitian ini menitikberatkan pada penelitian lapangan dan metode yang dilakukan dalam studi ini adalah metode evaluatif dengan analisa kualitatif. Data diperoleh dengan para informan yang ada di Badan Perencanaan dan Pembangunan melalui wawancara sebagai data primer, disamping itu dilengkapi juga dengan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa penyusunan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah Kota Pematangsiantar telah berjalan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang penataan ruang, walaupun masih terdapat permasalahan dalam hal penyusunan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah ini dikarenakan masalah yang paling mendasar yaitu keterbatasan anggaran yang menyebabkan kesalahan teknis lainnya, seperti kurangnya sosialisasi yang menyebabkan tidak semua elemen masyarakat mengetahui perihal penyusunan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah kota pematangsiantar.
- 070903023