Kedudukan PT. Jamsostek Sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja Setelah Adanya UU No.40 Tahun 2004

Main Author: Chandra TD
Other Authors: Ginting, Budiman, Agusmidah
Format: Student Papers
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/29966
Daftar Isi:
  • Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh ketertarikan penulis terhadap kedudukan PT. jamsostek sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja setelah adanya UU NO.40 tahun 2004. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi permasalahan adalah keberadaan PT. Jamsostek dalam UU jaminan sosial, Sistem Pertanggungjawaban Jaminan Sosial Untuk Indonesia dan kedudukan PT. Jamsostek sebagai badan penyelenggara jaminan sosial setelah adanya UU NO. 40 TAHUN 2004 tentang SJSN. Adapun metode penelitian dilakukan dengan pengambilan data, dan pengumpulan data yang dilakukan dengan mencari informasi berdasarkan dokumen-dokumen maupun arsip PT. Jamsostek yang berkaitan dengan penelitian, dimana hak ini bertujuan mengetahui mengetahui kedudukan PT. Jamsostek sebagai badan penyelenggara jaminan sosial setelah adanya UU NO. 40 TAHUN 2004 tentang SJSN. Berdasarkan hasil penelitian bahwa diketahui Keberadaan PT. Jamsostek dalam UU jaminan sosial merupakan memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat resiko social. Sampai saat ini, PT. Jamsostek memberikan perlindungan pada program jaminan social, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya. Jika penyelenggaraan makin maju, program Jamsostek tidak hanya bermanfaat kepada pekerja dan pengusaha, tetapi juga berperan aktif dalam meningkat pertumbuhan perekonomian bagi kesejahteraan masyarakat dan perkembangan masa depan bangsa. Sistem perlindungan jaminan sosial pada pekerja yang diselenggarakan oleh PT Jamsostek berjalan baik, berupa bantuan pemberian uang muka perumahan kepada tenaga kerja seudah berjalan, adapun tujuannya kepada pemenuhan tempat tinggal, hanya saja masih banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja bukan sebagai karyawan tetap tapi sebagai tenaga outsourcing yang mempunyai jangka waktu kerja.
  • 070200230