Fungsi Dan Peranan Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Dalam Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan Yang Mengandung Zat Berbahaya

Main Author: Sianturi, Daulat
Other Authors: Syariah, Rabiatul, Mahfudz, Zulkarnain
Format: Student Papers
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/29959
Daftar Isi:
  • Perlindungan konsumen merupakan masalah kepentingan manusia, oleh karenanya menjadi harapan bagi semua bangsa di dunia untuk dapat diwujudkan. Demikian pentingnya masalah perlindungan konsumen di Indonesia, maka dikeluarkan suatu peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen dikenal dengan UUPK. Perlindungan konsumen dalam bidang kesehatan merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh konsumen dalam memperoleh produk makanan yang dapat terjamin untuk kesehatan, dimana produk makanan yang beredar tersebut telah diawasi oleh suatu instansi yang dapat bertanggung jawab atas pengawas makanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan instansi yang ditunjuk oleh pemerintah dalam melakukan pengawasan makanan, sehingga pelaku usaha yang beritikad baik untuk dapat mengedarkan makanan terrsebut harus mendaftarkan produk makanan tersebut kepada BPOM. Permasalahan yang akan dibahas adalah pertama, bagaimana pengawasan Badan POM terhadap kelayakan dan keamanan produk makanan. Kedua, bagaimana pemerintah (BPOM) berperan untuk melindungi konsumen terhadap makanan yang mengandung zat berbahaya. Kedua, upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan konsumen akibat kerugian dalam penggunaan makanan yang mengandung zat berbahaya. Penulis memperoleh data-data dan bahan-bahan mengenai permasalahan yang dibahas, penulis melakukan Penelitian Kepustakaan (Library Research) yaitu memperoleh bahan-bahan melalui sumber-sumber bacaan atau bahan-bahan tertulis sebagai data yang bersifat teoretis ilmiah atau data sekunder. Penulis juga melakukan penelitian yang bersifat empiris yaitu memperoleh data secara langsung dan melakukan studi berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Akhirnya diperoleh kesimpulan antara lain pertama, kedudukan konsumen yang sangat lemah dibandingkan produsen maka konsumen membutuhkan adanya Instansi Badan POM sebagai pengawas terhadap kelayakan dan keamanan obat dan makanan untuk menghindari kerugian yang dialami oleh konsumen. Kedua, peranan pemerintah sangat diperlukan yaitu dengan membuat suatu kebijakan mengenai pangan (makanan) dimana dilakukan dalam upaya pengendalian, pengawasan, pembinaan serta penyuluhan terhadap konsumen dan pelaku usaha. Ketiga, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yaitu dengan cara litigasi maupun non litigasi, dimana cara non litigasi dapat melalui Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK).
  • 070200093