Kewajiban Penanggung dalam Asuransi Tanggung Gugat Umum dalam Menyelesaikan Klaim Tertanggung pada Polis Asuransi
Main Author: | Afriana, Dina |
---|---|
Other Authors: | Sunarmi, Lubis, Tri Murti |
Format: | Bachelors application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Sumatera Utara
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/28469 |
Daftar Isi:
- 114 Halaman
- Asuransi merupakan salah satu bagian terpenting dalam mempelancar jalannya pembangunan bangsa. Keberadaan asuransi di tengah masyarakat sangatlah dibutuhkan, melihat perkembangan hidup masyarakat yang sangat kompleks . Asuransi merupakan lembaga keuangan non-bank yang mempunyai peranan yang besar dalam kehidupan perekonomian Negara Indonesia. Asuransi bukan hanya menguntungkan pihak-pihak yang saling mengadakan perjanjian asuransi saja, tetapi dalam ruang lingkup yang lebih luas lagi, dapat pula menguntungkan kepentingan nasional, Adapun masalah yang di teliti dalam peneilitian ini adalah bagaimanakah pengaturan asuransi tanggung gugat umum di Indonesia, Serta bagaimanakah hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung dalam asuransi tanggung gugat umum di Indonesia, dan Bagaimanakah kewajiban penanggung dalam asuransi tanggung gugat umum untuk menyelesaikan klaim tertanggung berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 2014 dan polis asuransi pada Polis Asuransi. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu metode atau cara meneliti bahan pustaka yang ada. Tahapan pertama penelitian hukum normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan hukum objektif (norma hukum), yaitu dengan mengadakan penelitian terhadap masalah hukum. Tahapan kedua penelitian hukum normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan hukum subjektif (hak dan kewajiban). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian normatif ini menggunakan metode pendekatan yuridis yang bertujuan untuk mengerti dan memahami gejala yang di teliti. Dari hasil penelitian dapat dismpulkan Pengaturan asuransi tanggung gugat umum di Indonesia belum diatur secara rinci didalam undang-undang yang mengatur perasuransian di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, namun oleh karena asuransi tanggung gugat umum merupakan usaha asuransi umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 huruf a dan Pasal 1 angka 5 maka keberadaan dan penyelenggaraannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung ditentukan lebih lanjut dan lebih detail dalam perjanjian polis asuransi, namun secara umum diketahui penanggung berkewajiban memberikan polis dan membayarkan polis jika hal yang tertuang dalam polis terjadi. Tanggung jawab perusahaan asuransi yang mendapati klaim dari asuransi tanggung gugat dengan menyelesaikan klaim asuransi dari tertanggung dan dengan memberikan ganti kerugian kepada pihak ketiga. Dalam proses penyelesaian klaim para penanggung memakai berbagai jalan untuk memperoleh penyelesaian kerugian yang memuaskan, langkah yang diambil untuk mencapai penyelesaian tetap sama yaitu dengan memeriksa penutupan asuransi, menyelidiki klaim tertanggung, mengajukan laporan-laporan dan surat-surat yang diperlukan, setelah diteliti layak atau tidaknya penanggung memberikan uang pertanggungan kepada tertanggung maka penanggung harus bertanggung jawab menyelesaikan klaim jika sudah dipenuhinya semua unsur dalam polis pertanggungan