Akibat Hukum Wanprestasi pada Perjanjian Jual Beli Secara Lisan (Studi Kasus: Putusan Pengadilan pada Pengadilan Negeri Malang Nomor:135/Pdt.G/2018/PN.Mlg)

Main Author: Umamah, Anggi Nadhifah
Other Authors: Rizal, Syamsul, Chairi, Zulfi
Format: Bachelors application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Sumatera Utara , 2020
Subjects:
Online Access: http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/26775
Daftar Isi:
  • 96 Halaman
  • Perjanjian merupakan salah satu hal yang biasa terjadi diantara masyarakat. Dalam memenuhi kebutuhan antar masyarakat, masyarakat melakukan perjanjian, salah satunya perjanjian jual beli. Dengan adanya perjanjian jual beli menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak yang melakukan perjanjian. Perjanjian jual beli dapat dilakukan baik secara lisan maupun tulisan. Akan tetapi, perjanjian lisan sangat mudah terjadinya wanprestasi diantara para pihak dan kekuatan hukum perjanjian lisan susah untuk dibuktikan. Terdapat dalam kasus Pengadilan Negeri Malang Nomor: 135/Pdt.G/2018/PN.Mlg dimana terjadi wanprestasi dalam perjanjian jual beli. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimana pengaturan perjanjian jual beli, bagaimana akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian jual beli, dan analisis hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor: 135/Pdt.G/2018/PN.Mlg. Jenis Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan yuridis normatif, yuridis normatif adalah penelitian kepustakaan yang mengacu pada peraturan perundangan-undangan dan norma hukum. Dan sifat penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang menggambarkan dan menganalisis secara fakta masalah yang ada. Berdasarkan hasil dari penelitian, bahwa perjanjian yang dilakukan secara lisan juga sah menurut hukum. Dapat dilihat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa tidak ada yang mengharuskan bahwa perjanjian harus dilakukan secara tertulis. Perjanjian Jual Beli yang dilakukan secara lisan dalam Kasus Pengadilan Negeri Malang Nomor:135/Pdt.G/2018/PN.Mlg mempunyai alat bukti berupa kwitansi transaksi pembayaran, keterangan saksi-saksi dan bukti fotocopy akta tanah yang menurut Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dan dapat membantu Para Penggugat dapat membuktikan adanya wanprestasi yang dilakukan pihak Tergugat.