Analisis Perbandingan Sistem Pemberian Kredit Pada Bank Konvensional (PT. Bank Cimb Niaga) Dan Sistem Pembiayaan Murabahah Pada Bank Syariah (PT. Bank Cimb Niaga Syariah) Di Medan

Main Author: Kardina, Tika
Other Authors: Siregar, Hasan Sakti
Format: Student Papers
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/26629
Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pembiayaan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) bank konvensional khususnya Bank CIMB Niaga dan sistem Pembiayaan kepemilikan Rumah (PKR) khususnya Bank CIMB Niaga Syariah di Medan. Metode Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif, yaitu data yang dikumpulkan mula-mula disusun, diklasifikasikan, dan dianalisis sehingga akan memberikan gambaran yang jelas mengenai sistem pembiayaan KPR di bank konvensional dan PKR( Pembiayaan Kepemilikan Rumah)di bank syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya perbedaan sistem yang digunakan oleh kedua perbankan (bank konvensional dan bank syariah), perbedaan yang paling mendasar adalah sistem bunga yang dipakai oleh bank konvensional didalam pengalokasian dananya. Pemakaian sistem suku bunga yang ditetapkan oleh Bank CIMB Niaga adalah flat untuk 1 (satu) tahun, setelah itu diberlakukan bunga pasar yang berlaku (floating). Dalam hal ini nasabah mau tidak mau harus mengikuti peraturan bank tersebut. Tidak adanya tawar-menawar dalam penentuan bunga KPR. Sistem bunga yang dipakai oleh bank konvensional mengharuskan debitur untuk membayar tepat waktu, jika tidak maka nasabah itu dikenakan sanksi dalam proses kredit/ pembiayaannya. Misalnya adalah adanya denda/pinalty jika nasabah telat membayar hutangnya ke bank. Sedangkan pada bank syariah khususnya Bank CIMB Niaga Syariah sistem yang digunakan adalah Pembiayaan Kepemilikan Rumah (PKR) adalah bank dan nasabah berkongsi atas sebuah rumah. Nasabah membayar uang angsuran kepada bank yang secara langsung kepemilikan rumah akan beralih kepada nasabah jika nasabah telah melunasi semua cicilan atau uang sewanya, untuk besar kecilnya uang cicilan yang harus dibayarkan oleh nasabah dapat dilakukan tawar-menawar, hal ini sesuai dengan prinsip syariah, artinya hal ini boleh terjadi sebelum adanya kesepakatan. Jika telah ada kesepakatan maka diantara keduanya harus memenuhi kesepakatan (rukun) yang telah dibuat. Istilah yang dipakai dalam sistem PKR ini adalah Murabahah.
  • 080522051