Aspek Hukum Perjanjian Kerjasama Antara Perusahaan Pengguna Jasa Tenaga Kerja Dengan Perusahan Penyedia Jasa Pekerja (Studi Penelitian Di PT. Gunung Garuda Group)
Main Author: | Okto, Prananta Bagus |
---|---|
Other Authors: | Kamello, Tan, Siregar, Ramli |
Format: | Student Papers |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/26060 |
Daftar Isi:
- Perkembangan ekonomi global, menimbulkan persaingan yang semakin ketat menuntut pelaku usaha melakukan langkah efisiensi dalam segalalini agar perusahaan dapat tetap dan terus eksis dengan ketat harus menimbulkan produk dan atau jasa layanan terbaiknya. Menghadapi kompetisi sebagai akibat semakin diminati kerja lingkungan bisnis, maka perusahaan harus semakin linear dan responsive sehingga selalu mampu menyesuaikan dengan perubahan kerja lingkungan bisnis yang karateristiknya serba cepat dan serba tidak pasti. Sesuai kondisi tersebut agar dunia usaha dapat tetap dan terus eksis, banyak perusahaan menggunakan tenaga kerja sesuai kebutuhan perusahaan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan atau menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, yang dikenal dengan istilah outsourcing. Metodelogi penulisan yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini, merupakan gabungan dari metode deskriptif dan analisis, dimana data yang diperoleh diuraikan, kemudian dianalisa secara sistimatis sehingga dengan demikian dapat ditarik suatu kesimpulan. Tehnik pengumpulan data meliputi ; Penelitian Kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan membaca buku-buku, catatan-catatan kuliah, dan makalah-makalah yang ada kaitannya dengan judul skripsi ini, dan Penelitian Lapangan yaitu untuk memperoleh data-data yang objektif sehubungan dengan judul skripsi ini, termasuk melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang dianggap perlu. Proses pembuatan perjanjian kerjasama di PT Gunung Garuda Group dilakukan karena adanya kebutuhan pengelolaan pekerjaan. Mekanisme pemberitahuan kebutuhan pengelolaan pekerjaan yang dilakukan dengan dua cara, yaitu pertama, pemberitahuan secara terbuka kepada umum, atau cara kedua pemberitahuan secara tertutup kepada perusahaan. Status pekerja perusahaan penyedia jasa pekerja terhadap PT Gunung Garuda Group perusahaan pengguna jasa tenaga kerja tidak memiliki perlindungan hukum. Undang-Undang no 13 tahun 2003 secara implisit memberikan pilihan kepada perusahaan untuk memilih mengerjakan sendiri pekerjaan atau menyerahkan pekerjaan tersebut kepada perusahaan lain. Penyelesaian perselisihan yang terjadi di PT Gunung Garuda Group dapat digolongkan kedalam dua aspek hukum yaitu penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha PT Gunung Garuda Group yang menyangkut masalah perjanjian kerja, atau yang dikenal dengan perselisihan hubungan industrial maka penyelesaiannya mengacu kepada Undang-Undang No.2 Tahun 2004, sedangkan penyelesaian perselisihan yang menyangkut masalah perjanjian kerja sama antara PT Gunung Garuda Group dengan perusahaan pemborong pekerjaan atau penyedia jasa tenaga kerja, mengacu kepada KUHPerdata
- 070200265