Peranan Dinas Pendapatan Daerah dalam Upaya Meningkatkan Penerimaan Pajak Hiburan Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah (Studi pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan)
Main Author: | Simanjuntak, Citra Sari |
---|---|
Other Authors: | Effendi, Ihsan |
Format: | Student Papers |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/25841 |
Daftar Isi:
- Melalui otonomi diharapkan daerah menjadi lebih mandiri dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Pemerintah daerah diharapkan mampu memainkan perannya dalam membuka peluang memajukan daerah dengan melakukan identifikasi potensi sumber-sumber pendapatannya. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah maka Pemerintah Daerah diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur rumah tangganya sendiri melalui sistem otonomi daerah, dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagian sumber keuangan daerah. Sumber PAD salah satunya adalah dari pajak daerah. Dan dalam penelitian ini yang akan dikaji lebih dalam adalah pajak hiburan. Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Pajak hiburan dianggap sangat potensial dalam meningkatkan penerimaan daerah. Dalam penyelenggaraan Pajak Hiburan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan harus mengawasi proses pelaksanaan Pajak hiburan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, yaitu Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pajak Daerah Kota Medan. Pajak hiburan memberikan kontribusi persentase yang terbesar 35%, namun dalam pelaksanaannya realisasi pajak hiburan pada tahun 2009 mengalami penurunan dari empat tahun sebelumnya, dimana target yang telah ditetapkan dalam APBD tidak dapat tercapai. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat dan mengetahui bagaimana peranan Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan dalam mengelola pajak hiburan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah guna meningkatkan penerimaan pajak hiburan. Dalam penelitian ini juga akan dilihat perkembangan peningkatan dari realisasi pajak hiburan selama empat tahun terakhir dan bagaimana upaya Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan dalam meningkatkan penerimaan pajak hiburan serta hambatan atau kendala apa saja yang dihadapai Dinas Pendapatan daerah Kota Medan sehingga penerimaan pajak hiburan pada tahun 2009 mengalami penurunan. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode bentuk analisa deskriptif kualitatif.unit analisis yang terdiri dari informan kunci yaitu Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan, Sub Dinas Penagihan, Kepala Seksi Penagihan dan Perhitungan, informan tambahan yaitu Kepala Seksi Pembukuan dan Verifikasi, Kepala Seksi Pertimbangan dan Keberatan, dan informan tambahan yaitu wajib pajak. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa untuk meningkatkan penerimaan pajak hiburan diperlukan peranan yang baik dari Dinas Pendapatan Daerah itu sendiri sebagai pengelola pajak, mulai dari pemungutan, yaitu suatu rangkaian mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya. Kedua pembukuan, yaitu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan. Hingga pada proses yang terakhir yaitu pemeriksaan pajak hiburan, yaitu menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan daerah tentang pajak hiburan. Sejauh ini peranan Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan dalam meningkatkan penerimaan pajk hiburan suddah cukup baik, hal ini dapat dilihat dari data penerimaan pajak hiburan pada tahun 2005-2008 dimana target penerimaan pajakhiburan dapat terealisai dengan baik, namun pada tahun 2009 penerimaan dari pajak hiburan mengalami penurunan, dimana target APBD tidak dapat direalisasikan secara maksimal. Adapun yang menjadi penyebabnya salah satunya adalah adanya wajib pajak yang melakukan penunggakan pembayaran atas pajak hiburan yang dibebankan kepada wajin pajak, yaitu pengusaha atau penyelenggara hiburan di Kota Medan.
- 060903013