Upaya Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) pada Wilayah Hukum Daerah Sumatera Utara (Studi Kasus di Polda Sumatera Utara)

Main Author: Iryadi, Imam Ramadhan
Other Authors: Syahrin, Alvi, Syafruddin
Format: Bachelors application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Sumatera Utara , 2020
Subjects:
Online Access: http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/25831
Daftar Isi:
  • 101 Halaman
  • Pengguna media sosial dapat memposting konten berupa tulisan, video, suara maupun gambar secara bebas yang dapat disebarluaskan dimanapun dan kapanpun dengan bantuan jaringan internet (teknologi). Tidak jarang pengguna media sosial menyalahgunakan media sosial dengan menyebarkan berita bohong (hoax), ataupun menjatuhkan orang lain melalui postingan di media sosial dengan penyebaran berita bohong (hoax) dalam bentuk postingan gambar, foto, video, suara, dan kata-kata yang menimbulkan penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan lain sebagainya. Metode penelitian yang digunakan dalam membahas permasalahan penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan empiris. yaitu melakukan penelitian kepustakaan dengan meneliti dan pengumpulan bahan-bahan kepustakaan yang khususnya berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang bekaitan tentang hukum dan narkotika, serta penelitian dilapangan yang dilakukan dengan pengamatan observasi dan wawancara langsung dengan objek yang berkaitan. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa : Pertama, Berita bohong atau hoax adalah pemberitaan palsu dan upaya penyebarannya yang bertujuan agar para pembaca percaya terhadap berita palsu tersebut. Media sosial yang sering diakses masyarakat: facebook, twitter, youtube, instgram, dan lain-lain. Bentuk informasi yang terdapat di media sosial adalah data pribadi ataupun informasi umum, biodata, foto, video dan lain sebagainya. Penyebaran berita bohong (hoax) beredar internet melalui media sosial, media massa suatu alat (sarana) komunikasi yang digunakan oleh seluruh masyarakat. UU No. 19 Tahun 2016 mengatur tentang perbuatan apa saja yang dilarang dan ancaman sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan penyebaran berita bohong (hoax). Kedua, Pengaturan hukum penyebaran berita bohong (hoax) dalam KUHP diatur dalam Pasal 310, 311, 378, 390. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 diatur oleh Pasal 27; Pasal 28; Pasal 29. Bentuk sanksi pidana penyebaran berita bohong atau hoax di atur dalam Pasal 45, Pasal 45A, Pasal 45B. Ketiga, Proses penyidikan Kepolisian terhadap pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) Penyidikan dilakukan dimulai dengan melakukan pemanggilan pelaku tersangka yang kemudian diproses pemeriksaan dan melakukan pemanggilan saksi-saksi dan saksi ahli terkait dan mengetahui adanya tindak pidana. Hasil proses pemeriksaan pelaku/tersangka dan saksi-saksi tersebut, penyidik melakukan penyitaan barang bukti. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyebaran berita bohong (hoax) tersangka ditahan dan dijerat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Faktor-faktor hambatan Kepolisian dalam penyidikan menangani tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) adalah terkait dengan sumber daya manusia di instansi Kepolisian yang masih terbatas Kendala Kepolisian dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana penyebaran berita palsu juga dikarenakan penggunaan teknologi dalam melaksanakan penyidikan masih belum memadai.