Analisis Putusan Hakim Terhadap Pemberian Restitusi Kepada Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 65/Pid.Sus/2018/PN Wat)
Main Author: | Nasution, Abdullah Syatria |
---|---|
Other Authors: | Ablisar, Madiasa, Nurmalawaty |
Format: | Bachelors application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Sumatera Utara
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/25655 |
Daftar Isi:
- 164 Halaman
- Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Anak sering menjadi sasaran tindak pidana kekerasan. Keberadaan anak yang belum mampu untuk hidup sendiri membutuhkan orang-orang disekitar untuk tempat berlindung. Skripsi ini diberi judul “Analisis putusan hakim terhadap pemberian restitusi kepada anak korban tindak pidana kekerasan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 65/Pid.Sus/2018/PN Wat)”. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam hukum pidana, bagaimana perlindungan hukum dan kaitannya dengan restitusi bagi anak korban tindak pidana kekerasan, dan Analisis yuridis terhadap Putusan Hakim Nomor 65/Pid.Sus/2018/PN.Wat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yang dilakukan dengan didasarkan pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yaitu inventarisasi peraturan mengacu pada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Yang berkaitan dengan kekerasan yang dilakukan terhadap anak, selain itu juga dipergunakan bahan-bahan tulisan yang berkaitan dengan persoalan ini. Tindak pidana kekerasan terhadap anak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan hukum terhadap anak merupakan upaya untuk tercapainya kesejahteraan anak. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 65/Pid.Sus/2018/PN.Wat menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkannya di jatuhi hukuman 5 (lima) bulan penajara.