Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Penipuan Online dalam Perkara Pidana Nomor 168/Pid.B/2015/PN.Btl di Pengadilan Negeri Bantul

Main Author: S, Bill Owen
Other Authors: Ablisar, Madiasa, Nurmalawaty
Format: Bachelors application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Sumatera Utara , 2020
Subjects:
Online Access: http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/25650
Daftar Isi:
  • 117 Halaman
  • Tindak pidana penipuan secara online merupakan salah satu bentuk perubahan tindak pidana yang memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya internet.Tindak pidana penipuan online ini dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang melalui dunia maya atau internet dengan menyebarkan informasi yang tidak benar atau berita bohong yang bertujuan untuk menipu calon korbannya guna mendapatkan keuntungan.Rumusan permasalahan yang dijadikan sebagai dasar penulisan skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum mengenai tindak pidana penipuan secara online, bagaimana upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana penipuan secara online dan bagaimana penyelesaian hukum terhadap tindak pidana penipuan secara online. (berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantul No. 168/Pid.B/2015/PN.Btl). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindak pidana penipuan secara online, serta menegetahui upaya penanggulangan terjadinnya tindak pidana penipuan secara online, dan mengetahui penerapan hukum terhadap Putusan Pengadilan. Permasalahan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindak pidana penipuan secara online, serta menegetahui upaya penanggulangan terjadinnya tindak pidana penipuan secara online, dan mengetahui penerapan hukum terhadap Putusan Pengadilan. Dalam pengaturan tindak pidana penipuan secara umum terdapat dalam pasal 378 KUHP, sedangkan pengaturan tindak pidana penipuan secara online diatur secara khusus dalam pasal 45 A jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penanggulangan terjadinya tindak pidana penipuan secara online pada umumnya dilakukan dengan Kebijakan Kriminal (criminal policy) melalui kebijakan penal dan kebijakan non penal. Penyelesaian Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan secara Online dalam putusan Pengadilan Negeri Bantul No. 168/Pid.B/2015/PN.Btl telah tepat setelah hakim melihat dan menilai fakta-fakta yang ada di dalam persidangan.