Pemberian Hak Restitusi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana ( Studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/Pn-Wat )

Main Author: Soraya, Sheryn Nada
Other Authors: Erwina, Liza, Ekaputra, Mohammad
Format: Bachelors application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Sumatera Utara , 2020
Subjects:
Online Access: http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/25295
Daftar Isi:
  • 135 Halaman
  • Setiap anak perlu mendapatkan perlindungan dan kesempatan seluasluasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, maupun sosial. Untuk itu perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa adanya perlakuan diskriminatif. Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan merupakan bagian dari perlindungan kepada masyarakat sangatlah penting untuk diwujudkan karena masyarakat baik kelompok maupun peorangan, anak-anak maupun dewasa, dapat menjadi korban kejahatan. Seorang anak yang menjadi korban kejahatan mempunyai berbagai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan kemampuan yang berkaitan dengan usia. Salah satu hak anak sebagai korban tindak pidana yaitu seorang anak berhak memperoleh ganti kerugian, salah satunya berupa Hak Restitusi dari pihak pelaku atau pihak lain yang bersangkutan demi keadilan dan kesejahteraan kepada pihak yang bersangkutan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah korban tindak pidana apa sajakah yang berhak untuk memperoleh hak restitusi, bagaimana pengaturan hukum terkait pemberian hak restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, serta bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku dan hak restitusi terhadap anak sebagai korban suatu tindak pidana berdasarkan Putusan No.4/Pid.Sus-Anak/2018/PN Wat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pemberian restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Dalam Putusan No.4/Pid.Sus-Anak/2018/PN Wat, seorang anak sebagai korban yang disetubuhi oleh lebih dari satu orang pelaku, sehingga penuntut umum mendakwakan korban dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak serta melanggar Pasal 286 KUHP. Dalam putusannya hakim menjatuhkan pidana pembinaan dalam lembaga selama 1 (Satu) tahun 3 (tiga) bulan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan; serta membebankan untuk membayar Restitusi bagi korban sebesar Rp.30.828.000,00 (tiga puluh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) secara tanggung renteng masing-masing sebesar Rp. 7.707.000,00 (tujuh juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah) bersama dengan terdakwa lainnya.