Tata Cara Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Main Author: | Bukit, Andi Nova |
---|---|
Other Authors: | Tarigan, Pendastaren, Sembiring, Amsali S. |
Format: | Student Papers |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/22418 |
Daftar Isi:
- Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara bertugas membantu Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dalam menyelenggarakan Pemerintahan, tugas melaksanakan peraturan perundang-undangan dalam arti kata wajib mengusahakan agar setiap peraturan perundangan ditaati masyarakat. Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat setiap pegawai negeri sipil harus mampu meletakkan kepentingan negara dan kepentingan msyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan. Dalam hal ini berlaku prinsip monoloyalitas yaitu mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dengan menggunakan sistem sentralisasi diadakan tingkat pusat, sedang sistem desentralisasi diadakan tingkat daerah. Seleksi ujian sebagaimana dimaksud dilaksanakan secara tertulis dan diaksanakan dimasing-masing tempat yang membutuhkan, sedang bahan-bahan seleksi/ujian dikirim langsung dari Jakarta dan hasilnya dikirim kembali ke Jakarta untuk mendapat pemeriksaan dan penentuan siapa yang lulus, biasanya penetapan siapa yang diterima benar-benar sangat selektif berdasarkan hasil ujian yang diadakan dengan tujuan agar dapat memperoleh calon pegawai yang cakap mempunyai keterampilan yang tinggi dan memenuhi persyaratan/kebutuhan yan telah ditentukan sehingga ia dapat dengan mudah menguasai bidang pekerjaan yang akan dipegangya.
- 070200256