Business Judgement Rule Dikaitkan dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Direksi Badan Usaha Milik Negara Terhadap Keputusan Bisnis yang Diambil
Main Author: | Affandhi, Frans |
---|---|
Other Authors: | Nasution, Bismar, Siregar, Mahmul, Mulyadi, Mahmud |
Format: | Masters application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Sumatera Utara
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/22246 |
Daftar Isi:
- 227 Halaman
- When the SOE Board of Directors took the decision to run the company with the aim of seeking a profit, then the decision that will contain the business implications and legal implications. If it turns out, the decision was made a loss-making state enterprises fail or raised, then the SOE Board of Directors should not be prosecuted by the Anti-Corruption Act. This is because in the business world there are rules Business Judgment Rule (BJR) which regulates the sanctions to the Board of Directors. Such liability can not be sought from the Board of Directors of SOEs if: 1) The loss is not due to error or negligence; 2) It has been doing the maintenance of good faith and prudence for the benefit and in accordance with the purposes and objectives of the company; 3) There is a conflict of interest, either directly or indirectly, for the management of the resulting losses; and 4) have taken action to prevent and arising or continuing losses. This research is legal normative descriptive analysis. Using the method of data collection by the research literature that collect data derived from books, legislation, scientific journals, and magazines relating the Business Judgment Rule. Source data using secondary data consists of primary legal materials, secondary law, and tertiary legal materials. Then analyzed using qualitative analysis method, abstractive, interpretative. The results showed that: Consideration importance Business Judgment Rule is applied and implemented in the development of company law in Indonesia because not all business decisions taken by the Board of Directors of BUMN Persero is the personal responsibility of directors. We recommend that the board of directors in the business decisions of the first to be studied in depth; Business Judgment Rule can be applied and used by the Board of Directors of BUMN Persero alleged to have committed the crime of corruption is harming state finances because each BUMN Persero Directors incorporated limited liability company can be defended by using Article 97 UUPT if required by its Shareholders (in this case the State) or the Board of Commissioners on his policy. Directors should BUMN Persero who perform the maintenance management of SOEs Limited works with the principle of duty of care and duty of loyalty; Business Judgment Rule relationship with corruption allegedly committed by the Board of Directors of BUMN Persero against business decision taken was that one of the elements that must be proved first is whether BUMN Persero wealth is public finance. Based on the dissenting opinion one of the judges in the Constitutional Court Decision No. 62 / PUU-XI / 2013 dated February 3, 2014, in essence states that BUMN Persero wealth can not be categorized as state finances, due to the wealth of BUMN Persero a separated state that wealth of the country's financial from separated. BUMN Persero as separate legal entities wealth owners and managers a wealth of legal entities. This is because the reference in SOE Solid is the Company Law and the Law on Enterprises. Preferably SOE Act, State Finance Law, the Law on Corruption and the Law on State Treasury revised by changing a wealth of understanding phrases separated state is contradictory state finances in the Law on State Enterprises, the Law on State Finance, Corruption Act, and the Treasury Law to conform to principles principles contained in the company law.
- Ketika Direksi BUMN mengambil keputusan untuk menjalankan roda perusahaan dengan tujuan mencari keuntungan, maka keputusannya itu, akan mengandung implikasi bisnis dan implikasi hukum. Apabila ternyata, keputusan itu membuat sebuah BUMN gagal atau merugi yang dimunculkan, maka seharusnya Direksi BUMN tersebut tidak dapat dituntut dengan UU Tipikor. Hal ini dikarenakan dalam dunia bisnis ada aturan Business Judgement Rule (BJR) yang mengatur tentang sanksi kepada Direksi. Pertanggungjawaban tersebut tidak dapat dimintakan kepada Direksi BUMN apabila : 1) Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; 2) Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan; 3) Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan 4) Telah mengambil tindakan untuk mencegah dan timbul atau berlanjut kerugian tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat penelitian deskriptif analisis. Menggunakan metode pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan yaitu menghimpun data-data yang berasal dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, maupun majalah-majalah yang berhubungan dengan Business Judgment Rule. Sumber data menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Lalu dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif, abstraktif, interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertimbangan pentingnya Business Judgment Rule diterapkan dan dilaksanakan dalam perkembangan hukum perusahaan di Indonesia dikarenakan tidak semua keputusan bisnis yang diambil Direksi BUMN Persero merupakan tanggung jawab pribadi direksi. Sebaiknya direksi dalam mengambil keputusan bisnis tersebut terlebih dahulu dikaji secara mendalam; Business Judgment Rule dapat diterapkan dan digunakan oleh Direksi BUMN Persero yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara karena setiap Direksi BUMN Persero berbadan hukum perseroan terbatas dapat dibela dengan menggunakan Pasal 97 UUPT apabila dituntut oleh Pemegang Sahamnya (dalam hal ini Negara) ataupun Dewan Komisaris mengenai kebijakan yang diambilnya. Sebaiknya Direksi BUMN Persero yang melakukan pengurusan pengelolaan BUMN Persero bekerja dengan mengedepankan prinsip duty of care dan duty of loyalty; Hubungan Business Judgment Rule dengan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Direksi BUMN Persero terhadap keputusan bisnis yang diambilnya adalah bahwa salah satu unsur yang harus dibuktikan terlebih dahulu adalah apakah kekayaan BUMN Persero tersebut adalah keuangan negara. Berdasarkan dissenting opinion salah satu Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 62/PUU-XI/2013 tertanggal 03 Februari 2014, pada intinya menyatakan bahwa kekayaan BUMN Persero tidak dapat dikategorikan sebagai keuangan negara, karena kekayaan BUMN Persero merupakan kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari keuangan negara yang dipisahkan. BUMN Persero sebagai badan hukum memisahkan harta kekayaan pemilik kekayaan badan hukum serta pengurusnya. Hal ini dikarenakan acuan dalam pengolaan BUMN adalah UUPT dan UU BUMN. Sebaiknya UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Tipikor dan UU Perbendaharaan Negara direvisi dengan merubah frase pemahaman kekayaan negara yang dipisahkan adalah keuangan negara yang saling kontradiksi di dalam UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Tipikor, dan UU Perbendaharaan Negara untuk disesuaikan dengan prinsip-prinsip yang terdapat pada hukum perseroan.