Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara

Main Author: Kurniawan, Dominika Chandra
Other Authors: Nasution, Bismar, Siregar, Mahmul
Format: Student Papers
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/22049
Daftar Isi:
  • CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan merupakan tanggung jawab terhadap kegiatan perusahaan secara internal dan eksternal. Sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, maka perusahaan pertambangan juga wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan karena bergerak di bidang sumber daya alam. Dasar hukum dari kegiatan usaha pertambangan adalah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ada diatur mengenai CSR dan community development yang merupakan salah satu program dari CSR. Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan mengenai CSR di Indonesia, bagaimana pengaturan mengenai kegiatan usaha pertambangan di Indonesia, dan bagaimana implementasi CSR dalam kegiatan usaha pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Metode penulisan yang dipakai untuk menyusun skripsi ini adalah penelitian kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan dari buku, majalah, internet, peraturan perundang-undangan dan hasil tulisan ilmiah lainnya yang erat kaitannya dengan maksud tujuan daripada penyusunan karya ilmiah ini. Di Indonesia CSR diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 15 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pengaturan mengenai kegiatan usaha pertambangan di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pedoman daripada implementasi CSR dalam kegiatan usaha pertambangan terdapat dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang dilakukan dalam bentuk community development seperti pemberian bantuan pendidikan bagi masyarakat sekitar wilayah tambang, pemberdayaan para guru, pendirian puskesmas, pengarahan tentang cara bertani yang baik.
  • 070200125