Tinjauan Hukum Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Dalam Pasar Modal
Main Author: | Salim, Denny |
---|---|
Other Authors: | Nasution, Bismar, Sunarmi |
Format: | Student Papers |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/22030 |
Daftar Isi:
- Pasar modal merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat. Seiring dengan kemajuan kegiatan bisnis pasar modal, makin banyak perusahaan yang mengajukan rencana go public melalui IPO untuk menambah modalnya guna keperluan ekspansi perusahaan dan menjaga eksistensinya dalam kegiatan bisnis yang dilakukannya. Ada kalanya, perusahaan publik yang telah melakukan IPO dan sudah terdaftar di pasar modal membutuhkan dana segar lagi. Perusahaan dapat melakukan penawaran saham lagi kepada pemegang saham lama, penawaran terbatas ini sering disebut pula Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau dalam bahasa Inggris disebut dengan right issue. Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana adalah bagaimana pengaturan HMETD menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagaimana proses HMETD harus dilakukan jika ternyata berkaitan dengan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan, dan bagaimana akibat-akibat hukum HMETD. Metode penulisan yang dipakai untuk menyusun skripsi ini adalah penelitian kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan dari buku, majalah, internet, peraturan perundang-undangan dan hasil tulisan ilmiah lainnya yang erat kaitannya dengan maksud tujuan daripada penyusunan karya ilmiah ini. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah HMETD diatur dalam pasal 82 ayat 1 UUPM, pasal 43 ayat 1 UUPT 2007, Peraturan Bapepam Nomor IX. D. 1. Proses penambahan modal melalui HMETD yang dilakukan dengan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan harus dilakukan dengan RUPS Independen dan dibuat dalam bentuk akta notaril sesuai Peraturan Bapepam Nomor IX. E. 1. Akibat hukum HMETD umumnya berkaitan dengan perubahan anggaran dasar mengenai modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor perusahaan publik. Adapun saran penulis adalah bahwa pengaturan HMETD adalah pengaturan HMETD dibuat dalam Peraturan Pemerintah disertai dengan sanksi administratif yang tegas bagi perusahaan publik yang menambah modalnya melalui HMETD dengan merugikan kepentingan pemegang minoritas.
- 070200123