Pelaksanaan Surat Wasiat Menurut Undang – Undang Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam
Main Author: | Hanafie, Andrie |
---|---|
Other Authors: | Rangkuti, Ramlan Yusuf, Yefrizawati |
Format: | Student Papers |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/20943 |
Daftar Isi:
- Wasiat adalah suatu akta yang berisikan suatu pernyataan kemauan terakhir dari seseorang tentang apa yang dikehendakinya terhadap kekayaannya setelah dia meninggal dunia kelak. Wasiat mempunyai fungsi terutama untuk mewajibkan para ahli warisnya membagi-bagi harta peninggalannya dengan cara yang layak menurut ucapannya yang tujuannya yaitu untuk mencegah perselisihan, keributan dan cekcokan dan membagi-bagi harta peninggalannya dikemudian hari diantara para ahli waris. Di dalam KUH Perdata surat wasiat dapat dinyatakan baik dengan akta tertulis sendiri, yang seluruhnya harus ditulis dan ditanda tangani oleh orang yang mewarisi atau olografis, pengaturan warsiat terdapat dalam Pasal 930-953 KUH Perdata. Menurut Kompilasi Hukum Islam suatu surat wasiat dapat dinyatakan dalam bentuk lisan di hadapan 2 orang saksi, atau dihadapan notaris. Dan surat wasiat yang dibentuknya tertutup dan disimpan pada notaris dapat dibuka disaksikan oleh 2 orang saksi dengan membuat berita acara pembukaan surat wasiat tersebut, cara pembuatan wasiat diatur dalam Pasal 195. Berangkat dari hal tersebut di atas, saya berharap dari penelitian ini dapat digunakan untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pelaksanaan surat wasiat baik menurut KUH Perdata maupun Kompilasi Hukum Islam. Dimana surat wasiat sangat sulit untuk dibuktikan, maka dari itu wasiat harus dibarengi oleh 2 orang saksi atau dihadapan notaris, dan diharapkan dapat dijadikan sumbang saran dalam dunia ilmu pengetahuan hukum, khususnya hukum Perdata dan Hukum Islam. Adapun beberapa temuan saya dalam kaitannya dengan penyelesaian surat wasiat, secara umum dapat digambarkan sebagai beriktu : bahwa sesungguhnya dalam pembuatan surat wasiat diperlukan penyuluhan tentang hukum dan hendak diperluas sampai daerah pedesaan yang penduduknya masih awam dengan hukum dan tidak mengetahui tentang aturan membuat wasiat, karena bagi masyarakat yang belum mengerti kemungkinan mereka hanya pasrah menerima penyelesaian yang merugikan salah satu pihak, maka dari itu saya berharap agar dilaksanakannya penyuluhan hukum tersebut sehingga keadilan itu benar-benar dapat ditegakkan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pelaksanaan surat wasiat menurut KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam yang saya teliti dapat dikatakan sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Untuk menyusun skripsi ini saya melakukan penelitian ke perpustakaan yaitu dengan mengumpulkan semua buku-buku ataupun data-data yang ada diperpustakaan yang dibutuhkan dan menyangkut substansi penelitian untuk mengumpulan data penulisan skripsi ini.
- 050200254