Pemberdayaan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia

Main Author: Runtung
Format: Archive
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/20528
Daftar Isi:
  • Satu persoalan besar yang sedang dihadapi bangsa kita adalah dilema yang terjadi di bidang penegakan hukum. Di satu sisi kuantitas dan kualitas sengketa yang terjadi dalam masyarakat cenderung mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Sedangkan di sisi lain, pengadilan negara yang memegang kewenangan mengadili menurut undang-undang mempunyai kemampuan yang relatif terbatas. Terlebih-lebih lagi akhir-akhir ini pengadilan negara sedang dilanda krisis kepercayaan. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan terjadi berlarut-larut, karena cukup potensial memicu terjadinya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) atau peradilan massa, yang dapat menimbulkan kekacauan (chaos) dalam masyarakat. Solusinya pengembangan penyelesaian sengketa alternatif di Indonesia merupakan hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Penyelesaian sengketa alternatif atau alternative dispute resolution (ADR), adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan pihak ketiga yang netral.