Tindakan Penarikan Unit Kendaraan dan Kekerasan yang Dilakukan Debt Collector Terhadap Debitur Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana
Main Author: | Sinaga, Jusnizar |
---|---|
Other Authors: | Hamdan, M, Ablisar, Madiasa, Herianto, Dedi |
Format: | Masters application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Sumatera Utara
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/19097 |
Daftar Isi:
- 160 Halaman
- Dalam prakteknya pelaksanaan debt collector kerap melakukan tindakan paksa dan dibarengi dengan kekerasan dan menjurus ke tindak pidana dalam melakukan penarikan kendaran. Perumusan masalah terkait dengan penarikan unit kendaraan disertai dengan kekerasan yaitu: Bagaimana pengaturan tentang penarikan atau penyitaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector terhadap debitur kredit macet, Apakah faktor-faktor yang melatarbelakangi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector, 3. Bagaimana upaya penyelesaian tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector ditinjau dari aspek hukum pidana. Penelitian ini dikualifikasikan sebagai jenis penelitian yuridis normatif mengkaji peraturan perundang-undangan seperti KUHP dan KUH Perdata, Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan, Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan, penelitian ini juga bersifat study case yaitu memusatkan diri secara intensif pada suatu obyek tertentu dan mempelajarinya sebagai suatu kasus. Pengaturan tentang penarikan unit kendaraan diatur dalam perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia yang terdapat dalam Undang-undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999, dan juga Peraturan Menteri Keuangan No 130/PMK.010/2012. Adapun Faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector terdiri atas lembaga terlalu mengejar target, kurangnya kesadaran debitur, kurangnya pengetahuan hukum pihak ketiga atau debt collector dan debitur, kemudian dipengaruhi oleh karakteristik debt collector. Mengenai Penyelesaian permasalah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector berdasarkan posisi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor. 242/Pid.B/2013/PN.JMB dimana debt collector terbukti melakukan tindak pidana perampasan dengan kekerasan pada saat melakukan penarikan unit kendaraan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan untuk menghapuskan piutang debitur dengan melawan hak. Tindakan ini dilakukan terhadap debitur dengan memaksa dengan kekerasan dan merampasan milik pribadi sehingga orang yang dipaksa berada dibawah tekanan dan menyerahkan kendaraan kepada debt collector