Perlindungan Hukum Nasabah Perusahaan Pialang Terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011
Main Author: | Septiawan, Rahmat Ari |
---|---|
Other Authors: | Kamello, Tan, Siregar, Ramli |
Format: | Bachelors application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Sumatera Utara
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/18757 |
Daftar Isi:
- 138 Halaman
- Skripsi ini membahas tentang perlindungan hukum nasabah perusahaan pialang terhadap perdagangan berjangka komoditi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi,untuk mengetahui peranan dari perusahaan pialang dalam menyelenggarakan transaksi perdagangan berjangka komoditi dan untuk mengetahui aspek perlindungan hukum yang diberikan oleh perusahaan pialang terhadap perjanjian yang telah dilakukan antara perusahaan perusahaan pialang dalam hal ini adalah PT..Kontak Perkasa Future dan nasabah/investor; dan untuk mengetahui legalitas dan pengawasan dalam transaksi perdagangan berjangka itu kepada nasabah, pelaku bisnis, kepada masyarakat awam, dan khususnya pada perususahaan pialang berjangka di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu suatu bentuk penelitian yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif, yang menyangkut dengan permasalahan yang diselidiki. Adapun teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, study kepustakaan, pengamatan atau observasi langsung kelapangan. Adanya pasar bebas maka kebebasan konsumen (dalam hal ini nasabah di bidang perdagangan Berjangka) untuk memilih produk dan jasa dari suatu perusahaan pialang Berjangka semakin terbuka. Di sisi lain, kondisi tersebut dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha (dalam hal ini Pialang Berjangka) dan konsumen (nasabah) menjadi tidak seimbang. Nasabah berada pada posisi yang lemah dan menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha (Pialang Berjangka). Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen (nasabah) adalah tingkat kesadaran nasabah akan hak-haknya masih sangat rendah di tambah lagi dengan tidak semua perusahaan pialang berjangka yang muncul memiliki izin usaha dari bappebti, oleh sebab itu diperlukan suatu perlindungan hukum bagi nasabah perusahaan pialang di dalam perdagangan berjangka komoditi yangdi atur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.