Peranan Inspektorat dalam Pelaksanaan Pengawasan Otonomi Daerah di Provinsi Sumatera Utara Ditinjau dari Perspektif Hukum Administrasi Negara

Main Author: Vadilla, Viza
Other Authors: Ningsih, Suria, Herlinda, Erna
Format: Bachelors application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Sumatera Utara , 2019
Subjects:
Online Access: http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/18729
Daftar Isi:
  • 66 Halaman
  • Inspektorat Provinsi adalah merupakan unsur pengawas pembinaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota yang mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, kabupaten dan kota. Permasalahan yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah: Bagaimana kedudukan dan peranan Inspektorat dalam pelaksanaan otonomi daerah di Provinsi Sumatera Utara. Dan sejauh mana Inspektorat dapat melakukan perannya sebagai lembaga pengawas setelah pemberlakuan otonomi daerah di Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Kesimpulannya adalah : Inspektorat Provinsi Sumatera Utara berkedudukan di bawah Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, sejajar dengan badan dan dinas lain yang dinaungi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara yang bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Hasil pemeriksaan kasus yang ditangani terutama pada tindak lanjut pengawasan dimana sebelum pelaksanaan otonomi daerah birokrasinya rumit dan panjang serta menghabiskan waktu yang lama. Namun setelah pelaksanaan otonomi daerah cukup diselesaikan oleh Gubernur melalui surat keputusan Gubernur, kecuali terhadap kasus yang terdapat indikasi tindak pidana atau perdata yang memerlukan campur tangan pihak ketiga. Faktor-faktor pendukung pelaksanaan dan pengawasan fungsional yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara setelah keluarnya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah tidak terlepas dari sumber daya manusia, sarana prasarana, instrument pengawasan dan ketersediaan anggaran. Untuk itu disarankan kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Utara dan jajarannya dilakukan oleh Inspektorat Provinsi. Diharapkan kepada Gubernur Sumatera Utara agar transparan dalam menyikapi dan meneruskan kasus-kasus temuan oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan dapat memberikan anggaran dana yang lebih memadai