Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Unjuk Rasa Yang Bersifat Anarki (Studi Putusan Nomor: 2.156/Pid.B/2009/PN.Mdn

Main Author: Simamora, Daniel
Other Authors: Kalo, Syafruddin, Nainggolan, Berlin
Format: Student Papers
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/17897
Daftar Isi:
  • Unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bagian dari kehidupan demokrasi di suatu negara karena demonstrasi merupakan salah satu cara untuk mengungkapkan pendapat dimuka umum. Demonstrasi yang terjadi di seluruh bagian dunia, People Power, bahkan di Indonesia dengan Peristiwa 1966 dan 1998 di Indonesia telah menjadi contoh nyata bagi kita bahwa demonstrasi dan aksi rakyat telah menjadi bagian dari sejarah penting bagi negara maju dan berkembang. Semua menjadi bukti bahwa demonstrasi adalah proses yang wajar dan bahkan kontributif bagi perkembangan dan perbaikan suatu bangsa. Namun Demonstrasi pun terkadang telah menjadi semakin tak berarah, dan merugikan masyarakat apabila terjadi tindak pidana misalnya dengan pengerusakan serta penganiayaan atau anarkisme. Anarki pada saat demonstrasi tidak mungkin disebabkan hanya oleh satu faktor saja, tapi disebabkan oleh banyak faktor (multi faktor), seperti faktor psikologi, atau faktor dari luar maupun dari dalam demonstran itu sendiri. Peranan Penanggungjawab demonstrasi sangat besar dalam mengendalikan jalannya demonstrasi agar tidak menyimpang dari tujuan semula. Penanggungjawab demonstrasi memegang peranan penting sejak dari awal demonstrasi yaitu dengan melakukan koordinasi dengan kepolisian dan mengendalikan massa hingga berakhirnya demonstrasi. Pada umumnya, orang-orang yang mempunyai pengaruh besar dan mampu menggerakkan massa, dipilih menjadi Penanggung jawab. Akan sangat berbahaya apabila para penanggungjawab demonstrasi tersebut melakukan provokasi terhadap massanya yang dapat berakibat keadaan yang kacau (chaos), karena dalam karakteristik kerumunan (crowd/ collective) masing-masing individu akan sangat mudah melakukan tindakan meniru perbuatan individu lain yang berada dalam barisan demonstrasn. Mengingat peranan penaggung jawab demonstrasi yang begitu penting, maka apabila penanggung jawab demonstrasi tersebut melakukan tindak pidana pada saat demonstrasi, maka ancaman hukuman yang dikenakan kepadanya ditambah 1/3 (satu per tiga) hukuman pokok.
  • 050200282