Persintuhan Hukum Perkawinan Adat Minangkabau Dengan Hukum Perkawinan Islam Dikaitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Main Author: | Fransiska |
---|---|
Other Authors: | Runtung, Syahril, Sofyan, Syafnil, Gani |
Format: | Masters |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/16983 |
Daftar Isi:
- Dengan berlakunya undang-undang Perkawinan yaitu Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka syarat-syarat sahnya perkawinan diatur oleh undang-undang tersebut kecuali bagi mereka yang tidak menganut suatu agama, maka syarat sahnya perkawinan ditentukan oleh hukum adat mereka yang memang sudah berlaku bagi mereka sebelum diundangkannya undang-undang perkawinan ini. Sahnya perkawinan menurut hukum adat Minangkabau sesuai dengan ketentuan yang dinyatakan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu sahnya perkawinan berdasarkan agama masing-masing. Maka bagi masyarakat Minangkabau yang beragama Islam sahnya perkawinan sesuai dengan apa yang ditentukan oleh hukum Islam mengenai syarat sah dan rukun perkawinan. Setelah terjadi suatu perkawinan, maka akan timbul hak dan kewajiban suami dan isteri dalam ikatan perkawinan. Hak dan kewajiban suami dan isteri tersebut meliputi kedudukan suami isteri, hubungan orang tua dengan anak dan harta bersama. Dalam hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kedudukan suami dan isteri dalam rumah tangga adalah seimbang termasuk dalam hal pengurusan anak. Dalam hukum adat Minangkabau suami mempunyai kedudukan keluar dimana suami lebih mempunyai kedudukan terhadap keluarga asalnya di bandingkan keluarga intinya, ini di karenakan bentuk perkawinan semendo dimana suami tidak meleburkan diri ke dalam klan isterinya. Hal ini pun berakibat terhadap renggangnya hubungan ayah dengan anak, dimana ayah atau suami lebih berperan dalam pengurusan keluarga asalnya dibandingkan keluarga intinya. Harta suarang adalah harta yang diperoleh suami isteri secara bersama selama berlangsungnya perkawinan. Harta suarang memenuhi unsur harta bersama sebagaimana yang di tentukan menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan. ketentuan mengenai harta bersama juga diatur dalam Pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam.
- 087011007