Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Selisih Jumlah Utang Debitor Pailit Terhadap Kreditor yang Telah Diumumkan oleh Kurator (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 940.K/Pdt.Sus-Pailit/2016)
Main Author: | Rahmayani, Fenny |
---|---|
Other Authors: | Sunarmi, Purba, Hasim, Azwar, T. Keizerina Devi |
Format: | Masters application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Sumatera Utara
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/16807 |
Daftar Isi:
- 129 Halaman
- Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan. Akibat hukum bagi debitor setelah dinyatakan pailit adalah ia tidak boleh lagi mengurus harta kekayaannya yang dinyatakan pailit, dan selanjutnya yang akan mengurus harta kekayaan atau perusahaan debitor pailit tersebut adalah Kurator. Kurator memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pencatatan harta termasuk jumlah hutang debitor pailit dalam suatu catatan khusus yang akan diverifikasi dalam rapat verifikasi dengan hakim pengawas dan panitia kreditor. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana prosedur dan tata cara pencatatan hutang debitor pailit oleh kurator sebagai pihak yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta debitor pailit, Bagaimana pertanggungjawaban hukum kurator atas pengumuman jumlah hutang debitor pailit yang mengandung unsur perbedaan selisih jumlah dalam catatan kurator dan dalam catatan kreditor dan bagaimana analisis pertimbangan hukum majelis hakim kasasi dalam Putusan Mahkamah Agung No. 940.K/PDT.SUS-PAILIT/2016. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini adalah Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis dimana penelitian ini berupaya untuk memberikan argumentasi dari hasil penelitian yang telah dilakukan. Hasil pembahasan dari permasalahan yang timbul dalam penelitian ini adalah Tata cara pencatatan utang debitur pailit sesuai ketentuan Pasal 98 sampai dengan Pasal 112 UU No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan yang tata urutannya adalah: Pengangkatan kurator, sejak tanggal pengangkatannya kurator wajib mengamankan semua harta pailit, termasuk dokumen, surat berharga, efek perhiasan, uang dan memberikan tanda terima atas penyimpanan barang-barang berharga tersebut, mencatat seluruh harta pailit paling lambat dua hari setelah kurator menerima surat keputusan pengangkatan dirinya sebagai kurator. Pertanggungjawaban hukum kurator apabila kurator tersebut melakukan kesalahan dalam pencatatan harta pailit maupun dalam pengumumannya, maka kurator tersebut wajib bertanggungjawab mengganti kerugian atas kesalahan pencatatan atau pengumuman jumlah hutang debitor atau jumlah piutang kreditor yang memiliki selisih dari jumlah hutang debitor atau jumlah piutang kreditor yang sesungguhnya. Analisis Hukum Atas Putusan Mahkamah Agung No. 940.K/Pdt.Sus-Pailit/2016 adalah sudah tepat karena terjadinya selisih jumlah hutang antara catatan perhitungan jumlah hutang yang dibuat oleh kreditor dan catatan perhitungan yang dibuat oleh kurator dan telah diumumkan oleh kurator terjadi bukan karena adanya kesalahan perhitungan yang dilakukan oleh kurator. Oleh karena itu permohonan kasasi para kreditor dalam perkara selisih jumlah hutang tersebut di tolak oleh Mahkamah Agung.
- Debtor who has two or more creditors and cannot pay off his debt to one of them and the debt can be billed, is considered bankrupt by the court's verdict. Legal consequence of the bankrupt debtor is that he is prohibited to take care of his bankrupt property which is then transferred to a curator to take care of it. Curator has task and responsibility for recording the property and the amount of bankrupt debtor's debt in a special note which will be verified in the verification meeting with supervisory judges and committee of creditors. The research problems are how about the procedure of recording bankrupt debtor's debt by a curator who takes care of it, how about curator's liability for the announcement of bankrupt debtor's debt which is different in the curator's record from that in the creditor's record, and how about the analysis on the judge's consideration in the Supreme Court's Ruling No. 940.KJPdt.Sus/Pailit/2016. The research used juridical normative method by analyzing the applicable legal provisions: Law No. 37/2004 on Bankruptcy and PKPU. The nature of the research was descriptive analytic in order to give argumentation from the result of the research. The result of the research shows that the procedure of recording bankrupt debtor's debt is in accordance with Article 98 until Article 112 of Law No. 37/2004 on Bankruptcy. The recording procedure is as follows: appointment of curator who is required to safeguard the whole bankrupt property, including documents, commercial paper, securities, and money. He gives receipt for keeping all the precious objects and records them at least two days after he receives his appointment letter. The curator has to take the liability for any loss due to his error in recording and announcing the amount of bankrupt debtor's property or the difference in the amount of the debtor's debt from the amount of creditor's loan. Legal analysis is asfollows: the Supreme Court's Ruling No. 940.K/Pdt.Sus/Pailit/20l6 is correct because the difference in the amount of debt in creditor' calculation from curator's calculation and it has been announced by curator occurs not because of curator's error in calculating it. Therefore, the request for appealing done by creditors in the case of the difference in the amount of debt is rejected by the Supreme Court.