Perkawinan Semarga Menurut Hukum Adat Nias (Studi di Kabupaten Nias Selatan dan Kota Gunungsitoli)
Main Author: | Gowasa, Fransiskus Andi Luanta |
---|---|
Other Authors: | Sembiring, Rosnidar, Azam, Syaiful |
Format: | Bachelors application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Sumatera Utara
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/16181 |
Daftar Isi:
- 80 Halaman
- Pulau Nias adalah kepulauan yang terletak di sebelah Barat pulau Sumatra, Indonesia, dan secara administratif berada dalam wilayah Provinsi Sumatra Utara dengan sistem kekerabatan patrilineal, yaitu mengikuti garis keturunan ayah/ laki- laki, yang menyebabkan orang Nias dilarang untuk kawin atau menikah dengan yang satu marga. Hukum adat di Nias melarang perkawinan semarga karna nenek moyang masyarakat adat Nias percaya bahwa perkawinan semarga sama saja dengan perkawinan sedarah atau saudara yang akan menimbulkan efek terhadap keturunan keluarganya kelak. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis- normatif, yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan kepustakaan dan didukung dengan wawancara terhadap informan yang mengetahui seluk beluk hukum adat di Kepulauan Nias. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Perkawinan semarga dalam adat Nias sangat dilarang dan tidak dianjurkan.Perkawinan melanggar adat ini pada dasarnya memang ditentang,namun pada masa sekarang ini tak bisa dipungkiri bahwa nilai adat di dalam masyarakat perlahan- lahan mulai luntur, terutama dalam hal adat perkawinan.Dalam hukum adat Nias bukan hanya perkawinan semarga yang tidak diizinkan, tetapi juga tidak boleh ada hubungan pertalian darah dari ayah/ ibu masing- masing pihak. Perkawinan adat Nias sangat menjunjung norma- norma yang berasal dari nenek moyang secara turun temurun.