Zona Air Minum Prima (Zamp)

Main Author: Pasaribu, Sjahril Effendy
Format: Journal
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/15868
Daftar Isi:
  • PDAM Tirtanadi Propinsi Sumatera Utara berusaha meningkatkan pelayanan kepada pelangganannya dalam rangka mewujudkan visi dan misi perusahaan yang selalu mengutamakan kepuasan pelanggan. Perpamsi sebagai wadah Persatuan Air Minum Seluruh Indonesia telah menjalin kerjasama dengan USAID untuk membantu PDAM-PDAM dalam melakukan pengembangan (improvement) dan pembaharuan (innovation) guna meningkatkan pelayanan tersebut. Program Zona Air Minum Prima (ZAMP) adalah suatu program peningkatkan kualitas air yang didistribusikan kepada pelanggan suatu kawasan (zona) tertentu sehingga dapat diminum secara langsung sesuai dengan standar kualitas air minum yang ditetapkan pemerintah dengan PERMENKES R.I.No.907/ MENKES/ SK/VII/2002 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air minum. Untuk menindaklanjuti program yang dimaksud, kemudian dilakukan Survai Kepuasan Pelanggan (SKP) untuk mengetahui tanggapan dan komitmen masyarakat pelanggan terhadap pembaharuan (innovation), sekaligus untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab ketidakpuasan (dissatisfaction customer) serta mengetahui kemauan dan kemampuan membayar (willingness and ability to pay) pelanggan tersebut. Perumahan Malibu Indah Medan yang dipilih sebagai pilot project dalam program ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan teknis dengan kriteria antara lain mempunyai jaringan perpipaan yang relatif baru dan terisolasi dengan jaringan distribusi lainnya, sehingga memudahkan pengontrolan kualitas air yang relatif baik dan sehat untuk diminum. Laporan akhir dari SKP ZAMP Malibu menunjukkan bahwa 71,11% pelanggan di perumahan Malibu Indah menggunakan air PDAM untuk minum, tetapi secara dominan (53,56%) pelanggan masih memasak sebelum diminum. Kemudian terdapat keluhan utama terhadap pelayanan PDAM adalah tekanan aliran (44,44%), tetapi bila akan dilakukan peningkatkan pelayanan PDAM, maka 84,44 % pelanggan menyatakan bersifat dikenakan tarif.
  • sti-apr2005- (20)