Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika dengan Menerapkan Restorative Justice Melalui Diversi (Studi Penetapan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mdn dan Penetapan Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mdn)
Main Author: | Lubis, Saddam Yafizham |
---|---|
Other Authors: | Kalo, Syafruddin, Marlina, Ikhsan, Edy |
Format: | Masters application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Sumatera Utara
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/15568 |
Daftar Isi:
- 128 Halaman
- Menghadapi dan menanggulangi berbagai kejahatan dan tingkah laku anak dalam rangka upaya pembinaan dan perlindungan anak yang merupakan faktor penting, maka upaya alternatif penghukuman yang dapat digunakan adalah menerapkan penghukuman dengan konsep restorative justice melalui diversi. Yang bertujuan agar anak dapat memperbaiki dirinya dan kepentingan bagi anak ketika dirinya berhadapan dengan hukum. Yang menjadi perhatian utama dari konsep diversi dan restorative justice adalah kepentingan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku, dan masyarakat. Penyelesaian kasus dengan menerapkan restorative justice melalui diversi dalam Penetapan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mdn dan Penetapan Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mdn, dimana pada kedua penetapan tersebut anak didakwa dengan tindak pidana narkotika. Permasalahannya : Bagaimana pengaturan hukum tentang diversi dan restorative justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika, Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika, Bagaimana penerapan restorative justice melalui diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika dalam Penetapan Nomor 4/Pid.Sus- Anak/2017/PN.Mdn dan Penetapan Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mdn ? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundanganundangan dan putusan-putusan pengadilan. Analisis dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan menarik kesimpulan secara deduktif yaitu menarik kesimpulan dari hal- hal yang bersifat umum kepada hal- hal yang bersifat khusus. Dari hasil penelitian diketahui dalam Penetapan Nomor 4/Pid.Sus- Anak/2017/PN.Mdn dan Penetapan Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mdn menyatakan anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika yang penyelesaiannya melalui diversi. Bahwa tercapainya kesepakatan/musyawarah melalui diversi telah dilaksanakan dan menetapkan penghentian perkara pidana dengan melakukan rehabilitasi, dikembalikan kepada orang tua, dan tetap melanjutkan sekolah.