Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Seni Lukis Berupa Logo yang Digunakan Sebagai Merek Atas Penggandaan yang Terdapat di Daftar Umum Ciptaan Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 08/Pdt.Sus-HakCipta/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst)

Main Author: Mufty, Syahrazat
Other Authors: Saidin, Magda, Marianne
Format: Bachelors application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Sumatera Utara , 2019
Subjects:
Online Access: http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/15528
Daftar Isi:
  • 150200020
  • Tujuan dari adanya penggolongan Hak Kekayaan Intelektual adalah untuk mempertahankan kreativitas dan identitas yang sudah dibangun oleh sebuah perusahaan agar lebih dikenal oleh masyarakat luas. Pada dasarnya pemilik merek ingin meraih loyalitas konsumen yaitu perilaku puncak konsumen terhadap merek, dimana konsumen bersedia melakukan apa saja demi mempertahankan merek pilihannya. Logo adalah huruf atau lambang yang mengandung makna, terdiri atas satu kata atau lebih sebagai lambang atau nama (biasanya perusahaan dan sebagainya), dipahami juga sebagai suatu gambar atau sekedar sketsa dengan ahli tertentu, dan mewakili suatu arti, serta memiliki filosofi dan kerangka dasar berupa konsep dengan tujuan melahirkan sifat yang berdiri sendiri atau mandiri. Sedangkan simbol adalah lambang, sesuatu sebagai tanda (lukisan, lencana, dan sebagainya). Adapun permasalahan dalam skripsi ini antara lain Bagaimanakah pengaturan hak cipta merek di Indonesia, Apa sajakah bentuk pelanggaran terhadap hak pencipta logo dalam penggunaan sebagai merek dan Apakah akibat hukum yang ditimbulkan atas Putusan Mahkamah Agung No. 08/Pdt.Sus-Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian Kepustakaan dilakukan dengan menganalisis Putusan Pengadilan Nomor 08/Pdt.Sus-Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst dikaitkan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Hak cipta logo sebagai merek yang berfungsi sebagai pembeda tidak lagi dapat didaftarkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 65 yang menyebutkan bahwa Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum. Maka sebagai langkah antisipasi adanya pelanggaran hak pencipta logo, maka logo dapat didaftarkan sebagai merek. Hak kebendaan dapat juga melekat pada hak cipta atas logo yang digunakan sebagai merek. Hal ini dapat dilihat bahwa hak cipta adalah hak kebendaan yang bersifat absolut dan hak kebendaan atas benda yang dipublikasikan. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1333 misalnya yang menyebutkan “suatu perjanjian harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 08/Pdt.Sus-Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. tersebut telah memenuhi asas- asas yang terdapat dalam Undang-undang. Putusan ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Hak Cipta dan juga Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.