Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Sepeda Motor Secara Kredit dengan Sistem Indent (Studi Kasus di Leasing FIF Medan)

Main Author: Girsang, Ronaldy Saputra
Other Authors: Sembiring, Rosnidar, Siddik, Mohammad
Format: Bachelors application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Sumatera Utara , 2019
Subjects:
Online Access: http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/15517
Daftar Isi:
  • 84 Halaman
  • Kemajuan dalam teknologi di bidang transportasi yang demikian pesat, memberi dampak terhadap perdagangan otomotif. Tingginya minat dari pembeli, tak jarang kemudian jual beli sepeda motor dilakukan dengan cara harus memesan terlebih dahulu (indent). Pelaksanaan jual beli indent- kredit menuai banyak permasalahan pada kedua belah pihak. Hal yang paling mendasar adalah barang atau sepeda motor yang dipesan (order) tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pihak penjual. Penjual dalam hal ini leasing dianggap telah melakukan wanprestasi terhadap pembeli. Kemudian permasalahan lain adalah waktu order yang dianggap lama. Dan yang paling banyak terjadi adalah sistem pembayaran kredit yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Adapun permasalahan dalam tulisan ini antara lain bagaimanakah pengaturan hukum mengenai pelaksanaan perjanjian jual beli sepeda motor secara kredit pada PT. FIF Grup Medan, apa hambatan dalam perjanjian jual beli sepeda motor secara kredit indent pada PT. FIF Grup Medan dan bagaimanakah solusi terhadap hambatan- hambatan dalam perjanjian jual beli sepeda motor secara kredit indent pada PT. FIF Grup Medan. Berdasarkan hal tersebut maka penulis akan membahas tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Sepeda Motor Secara Kredit dengan Sistem Indent (Studi Kasus di Leasing FIF Medan). Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif atau doktriner yaitu ditekankan pada penggunaan data sekunder. Peneliti menggunakan alat pengumpulan data berupa Studi Kepustakaan atau Studi Dokumen (Documentary Study) dan wawancara (Interview). Lokasi penelitian berada di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Sumatera Utara. Hal- hal yang perlu diatur dalam pelaksanaan kredit indent yaitu: a. Done payment, DP dari leasing menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 adalah minimal 20 persen untuk kendaraan roda dua atau tiga dan 25 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih. b. Fudisia, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. c asuransi, Biasanya leasing mendaftarkan kendaraan kredit ke asuransi jenis TLO. Hambatan yang terjadi terdiri atas dua kategori yaitu hambatan hukum: kelambatan dan atau penunggakan pembayaran angsuran oleh konsumen atau costumer, masalah tindakan pidana berupa penggelapan dan penipuan, dan juga keterlambatan datangnya sepeda motor yang telah dipesan melalui proses indent. Kemudian hambatan non- hukum yaitu hambatan yang berasal dari internal leasing diakibatkan beberapa hal yaitu: Permintaan jauh lebih banyak dibandingkan persediaan (kapasitas produksi), Faktor dealer, Sepeda Motor yang Diinginkan Adalah Motor Impor (CBU), Faktor bencana alam. Solusi yang ditempuh dalam menyelesaikan hambatan jual beli sepeda motor di PT. FIF dilakukan dengan langkah hukum dan non hukum. Langkah hukum dilakukan dengan beberapa hal. Sedangkan langkah non- hukum berupa kebijakan perusahaan dalam penyelesaian masalah nasabah.