Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik yang Memiliki Muatan Penghinaan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1010 /Pid.Sus/2018/PN-Mdn)
Main Author: | Simamora, Daniel |
---|---|
Other Authors: | Ablisar, Madiasa, Ekaputra, M. |
Format: | Thesis application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Sumatera Utara
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/15513 |
Daftar Isi:
- Dampak negatif pekembangan teknologi informasi yang pesat sempat menyebabkan terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum), karena kesulitan dalam merumuskan delik dan ketidakmampuan hukum pidana positif mengejar perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) hingga munculnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan hukum tentang tindak pidana informasi elektronik. Bagaimakah penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan.Bagaimakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1010 /Pid.Sus/2018/PN-Mdn).Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yakni dengan melakukan analisis terhadap permasalahan. Pengaturan hukum tentang tindak pidana informasi elektronik.Pengaturan dalam Bab XVI tentang Penghinaan berlaku dalam ruang lingkup unsur ‘penghinaan dan/atau pencemaran nama baik’ dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sehingga apabila Pasal 27 ayat 3 UU ITE diterapkan pada kasus konkret, hendaknya juga merujuk kepada Pasal yang sesuai tentang penghinaan terkait dalam KUHP.Penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan, penerapan hukum terutama sanksi pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik dalam cybercrime, yang dimana penerapan hukum ini ditinjau dari KUHP dan UU ITE. Penerapan hukum terhadap tindak pidana penghinaan ini menggunakan asas Lex spesialis derogat legi generali yaitu dimana pengaturan pencemaran nama baik di dunia maya yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 UU ITE merupakan “Lex spesialis”Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan (Analisis Putusan Nomor 1010 /Pid.Sus/2018/PN-Mdn). Penerapan Hukum Pidana Materiil terhadap pelaku tindak Pidana penghinaan dalam putusan tersebut telah sesuai karena telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana menurut ketentuan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE
- 93 Halaman
- Skripsi Sarjana