Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Main Author: | Marwan Arhas |
---|---|
Format: | Lecture Papers |
Bahasa: | ind |
Online Access: |
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/1526 |
Daftar Isi:
- Hubungan kerja, hubungan antara buruh dan majikan, terjadi setelah diadakan perjanjian oleh buruh dan majikan, dimana buruh menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada majikan dengan menerima upah dan majikan rnenyatakan kesanggupannya untuk memperkerjakan buruh dengan membayar upah, oleh Marwan Arhas
- 04005411