Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Main Author: Marwan Arhas
Format: Lecture Papers
Bahasa: ind
Online Access: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/1526
Daftar Isi:
  • Hubungan kerja, hubungan antara buruh dan majikan, terjadi setelah diadakan perjanjian oleh buruh dan majikan, dimana buruh menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada majikan dengan menerima upah dan majikan rnenyatakan kesanggupannya untuk memperkerjakan buruh dengan membayar upah, oleh Marwan Arhas
  • 04005411